INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Apapun yang namanya perjudian sudah tentu dilarang, Termasuk salah satu perjudian sabung ayam; Tapi masih banyak ditempat-tempat tertentu yang dijadikan sumber pendapatan atensi bagi para oknum, dan anehnya seperti perjudian sabung ayam yang ada di Desa Kelawat Kecamatan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tepatnya di wilayah perumahan PTPN V Sei Lala ini malah dibiarkan oleh aparat setempat.
Seperti kalangan judi sabung ayam ini bukan lagi sebuah rahasia umum, untuk aktifitas perjudian sambung ayam yang terbesar dan sudah bertahun-tahun berlangsung di tengah-tengah masyarakat.
Dari beberapa sumber yang dapat di percaya dan tidakingin namanya disebut menyampaikan, kegiatan sabung ayam tersebut di kordiner oleh inisial H, dan setiap di gelarnya kegiatan tersebut, buat tamu-tamu yang hadir dan masuk di kalangan (gelanggang) sabung ayam haurus membayar RP 300.000 hingga Rp 1 juta.
Untuk tamu-tamu penggiat judi sabung ayam dari berbagai daerah di antaranya, dari Sei Lala, Rengat, Air Molek, Peranap dan kecamatan lainnya. Dan perjudian tersebut telah di atur oleh H, yang sudah tersusun rapi, bahkan untuk kegiatannya telah di tentukan setiap hari Rabu dan Minggu.
Terkait hal ini Amo ll PTPN V, Demak Sianipar saat di konfirmasi dan di dengarkan oleh beberapa awak media mengatakan, setahu ini kami belum tahu adanya salah satu lokasi perumahan untuk tempat judi sabung ayam. Nanti pulang dari Ibadah akan saya cek ," singkatnya.
Sementara itu, Polsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal melalui Kanit Reskrim Ipda Jose Riza mengatakan, sejauh ini judi sabung ayam sudah kita lakukan pengintaian, namun sampai saat ini kita selalu gagal untuk menangkap nya, karena mereka selalu pindah-pindah tempat. Dan sampai sekarang kita masih memantau kegiatan sabung ayam mereka.***(Roni)