Polisi Bekuk 3 Pengedar Ganja dan Pil Ekstasi di Bekasi

BEKASI, suaralira.com - Polisi membekuk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan di daerah Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (25/9/2018) malam. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika.

Polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP. "Ini sudah lama dilaksanakan penyelidikan sejak minggu lalu di hari Jumat. Lalu pertama kali tertangkap dua orang yaitu atas nama F dan A di Jatimurni," kata Indarto, di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/10/2018).

F dan A ditangkap polisi di rumah kontrakan mereka di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Polisi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan F dan A. Dari tangan F dan A, polisi mendapati delapan bungkus lakban cokelat berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus bekas kopi bubuk Seulimeum berisi ganja, dan satu bungkus plastik benis berisi ganja seberat 0,620 gram.

"Total barang bukti yang disita dari F dan A itu 600 gram," ujar Indarto. Polisi pun melakukan pengembangan dan para pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari rekannya berinisial B yang tinggal di daerah Makasar, Jakarta Timur. Polisi memerintahkan F dan A untuk menunjukkan rumah B.

Sampai di rumah B, polisi langsung melakukan penggeledahan. "Yang di Makasar itu disita 2,7 kilo yang sudah di packing jadi 9 paket, rumahnya si B juga ditemukan yang diduga psikotropika ekstasi, ini sudah di tes. Kita sudah ajukan untuk dicek lagi apakah ini jenis amfetamin atau jenis narkotika, ada 108 butir," ujar Indarto.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku seluruh narkoba tersebut milik S yang hingga kini masih diburu polisi. Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bungkus kopi berisi ganja, delapan bungkus lakban berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, dua ponsel, 108 butir pil ekstasi, dan sembilan bungkus plastik berisi ganja.

Atas perbuatannya, F dan A dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahuh penjara. Sedangkan B dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (kompas.com/sl)