Di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan

JAKARTA, suaralira.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% telah ditetapkan Kemeterian Tenaga Kerja (Kemnaker). Sebagaimana tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03%" bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip suaralira pada detikFinance.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2019 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019. (*)