Inhu (Riau), Suaralira.com -- Supriyanto selaku terdakwa Politik uang divonis bebas, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) ajukan banding atas putusan bebas terhadap terdakwa politik uang. Karena dinilai putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 54 bulan kurungan penjara terhadap Supriyanto selaku terdakwa politik uang. Bahkan kepada terdakwa, JPU mendenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
"Benar, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa pada perkara politik uang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Yulianto Ariwibowo SH. Kamis (21/1/2021).
kepada awak media dikatakan Menurutnya, sesuai dengan keterangan dan barang bukti yang ada, JPU menilai tepat menuntut terdakwa selama 54 bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sehingga sudah sangat jelas dan terang benderang, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Untuk itu katanya, semoga majelis hakim di Pengadilan Tinggi (Tinggi) Pekanbaru dapat memutus sesuai dengan fakta dan bukti serta keterangan saksi atas perkara politik uang tersebut. Bahkan pada akhirnya perkara itu dapat memenuhi keadilan atas peristiwa yang terjadi pada Pilkada di Kabupaten Inhu.
Lanjutnya "Penyampaian upaya hukum atas putusan tersebut, paling lambat tiga hari. Namun satu hati setelah putusan, kami sudah mengajukan upaya hukum," terangnya.
Ditempat terpisah awak media menghubungi Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Aditya Nugraha SH, membenarkan adanya pengajuan banding dari JPU, pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut kepada PT Pekanbaru. "ujarnya. (prs/sl)