BILAH HILIR, LABUHAN BATU - Razia kendaraan adalah salah satu agenda Polisi yang rutin dilakukan untuk memantau kemungkinan pelanggaran Lalu Lintas.
Namun terkadang Razia kendaraan yang dilakukan oleh oknum-oknum Polisi Lalu Lintas masih sering menuai pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia.
Ditambah lagi adanya dugaan arogan oknum-oknum polisi yang telah melakukan razia apabila menemukan pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
Dan kemudian masih adanya dugaan praktik razia oleh oknum-oknum Polisi Lalu Lintas yang mengincar Nomor Pelat Kendaraan diluar wilayah, misalkan luar wilayah Provinsi, seperti petugas Lalu Lintas berada diwilayah kerja di Provinsi Sumatera Utara, maka terkadang mereka diduga sengaja menyetop pengendara yang Nomor Pelat Kendaraan dari luar wilayah SUMUT.
Namun yang membuat masayarakat maupun Wartawan berkendara bertanda tanya kepada oknum-oknum polisi Lalu Lintas tersebut, sebab terlihat adanya dugaan razia kendaraan tidak memenuhi Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993.
Tidak itu saja, ada pula dugaan oknum-oknum Polisi Lalu Lintas yang masih ngotot dan tidak peduli terhadap Wartawan Media yang merupakan salah satu mitranya.
Hal ini di alami Muhammad Budianto selaku Pimpinan Umum Media Online EraPublik.com terkena operasi razia oleh Petugas Kepolisian Sektor Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Rantau Perapat Provinsi Sumatera Utara, yang pada saat itu telah melakukan razia yang tak diketahui razia tersebut bermotif apa.
Kronologi kejadian, saat Muhammad Budianto melintas di jalan tepatnya di Kecamatan Bilah Hilir, tiba-tiba dirinya di stop oknum polisi berompi hijau, yang pada saat itu terlihat ada 4 personil yang melakukan razia.
"Saya sudah sampaikan, bahwa saya dari Media (Wartawan), namun oknum polisi yang bernama AIPTU Ricardo, oknum polisi ini tetap saja ngotot untuk melihat surat-surat kendaraan saya. Padahal yang saya ketahui bahwa Polisi dan Wartawan adalah mitra," ungkap Mhd.Budianto kepada awak media.
"Saya melintas ke Sumatera Utara tersebut, dikarenakan ada tugas untuk membantu masyarakat yang meminta bantauan kepada saya untuk menyelesaikan permasalahannya," imbuh Budi yang merupakan Pencetus MEDIA RELAWAN PEDULI MASYARAKAT (MERPIM) di Riau, yang berisikan Jumlah Media sebanyak 18 Media.
Menurut Budi, dirinya mengakui bahwa dirinya tidak memiliko salah Surat yang telah melanggar aturan Lalu Lintas, dan ia pun telah menerima surat Tilangnya, sehingga STNK Kendaraannya ditahan.
"Sebenarnya sudah lama saya hendak mengurus surat itu, namun berhubung pengaduan masyarakat terus berdatangan untuk meminta bantuan saya, maka sayapun belum sempat memgurus surat tersebut," ungkap Budi, Sabtu (27/10/2018) kepada awak media.
Lanjut Budi menjelaskan, bahwa dirinya tidak masalah menerima sanksi Tilang yang telah melakukan pelanggaran, namun sebagai Kontrol Sosial, dirinya juga punya hak untuk mempertanyakan kepada Oknum-oknum polisi Polsek Bilah Hilir tersebut, terkait razia kendaraan yang dilakukan oleh Personil Polsek Bilah Hilir apakah memenuhi Definisi pemeriksaan, sesuai Pasal 1 angka 2 PP 42/1993.
Sebab sepengetahuan Budi bahwa Polisi Lalu Lintas ketika melakukan Razia kendaraan harus Sesuai UU lalu Lintas. Yaitu pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993), yaitu:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 14 PP 42/1993, surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
Alasan dan jenis pemeriksaan.
Waktu pemeriksaan, Tempat pemeriksaan, Penanggung jawab dalam pemeriksaan, Daftar petugas pemeriksa, Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan seksama, terutama jika ada razia di malam hari dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggungjawab yang akan membahayakan diri kita.
Secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Namun pada saat Mhd. Budianto terkena tazia tersebut, Budi melihat adanya keganjilan-keganjilan razia yang dilakukan oleh 4 personil Polsek Bilah Hilir tersebut.
Karena Budi ada melihat beberapa unsur UU Prosedur Razia yang dilakukan oknum-oknum Polisi Polsek Bilah Hilir yang diduga tidak memenuhi Prisedur.
Sesuai Dalam Pasal 14 PP 42/1993, surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
-Alasan dan jenis pemeriksaan.
-Waktu pemeriksaan.
-Tempat pemeriksaan.
-Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
-Daftar petugas pemeriksa.
-Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu lanjut Budi, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
"Terkait hal ini saya sudah membuat laporan ke Propam Polri, agar melakukan peninjauan atas apa yang saya laporkan. Bagi saya denda yang akan saya bayar tidaklah masalah bagi saya dan itu akan saya laksanakan, namun saya berharap proses pelaporan saya kepada Propam Polri via online tersebut dapat ditindaklanjuti. Dan saya juga akan melayangkan surat kepada Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut terkait hal ini," ungkap Mhd. Budianto.
"Saya berharap kepada seluruh jajaran baik Polres Labuhan Batu dsn Polda Sumut maupun Mabes Polri untuk menempatkan personil polisi di daerah-daerah, khususnya di wilayah Sektor Polsek Bilah Hilir yang tidak ada indikasi arogan terhadap Wartawan seperti yang saya alami," imbuh Budi.
Lanjutnya,"Sebab, sempat terjadi adu mulut antara saya kepada AIPTU ricardo yang telah menilang saya, karena saya peetanyakan Surat Tugas Mereka, ia malah menjawab dengan nada ketus, "Kau sudah jelas salah, banyak pulak yang kau tanya, dan itu bukan urusanmun" Jangan kau foto-foto kami, nanti kusita hp mu itu," ucap Budi menirukan perkataan Oknum polisi yang diduga arogan tersebut.
Editor : Nurhadi
Sumber : Rilis Muhammad Budianto