SUARALIRA,(PEKANBARU),- Satu orang Sekwan berinsial TFP dari 9 orang diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau kasus korupsi perjalan Dinas DPRD Riau fiktif, sebesar Rp. 2.8 Di tahun 2022-2023. Plt Sekwan Riau berinsial TFT ditahan tahanan Rutan Sialang Bungku Pekanbaru,Rabu,(15/05).
Plt Sekwan Riau TFT keluar dari ruangan penyidik pidsus Kejati Riau Sekitar Jam. 17.30 Wib. TFT gunakan baju orange dan tanggan diborgol langsung masuk mobil tahan kejati Riau.tanpa jawab pertanyaan awak media.
modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT),Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),Tiket trasportasi,Boarding Pass dan Bil Hotel.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
“Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.8 milyar,”. Kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Lanjut Bambang, Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT.
“ Uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan Negara Rp. 2.8 milyar,”paparnya
TFT ditahan tahan Rutan sialang bungku untuk melancarkan proses penyidikan. Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka TFT kita tahan selama 20 hari ke depan. Terhitung hari ini, Rabu, 15 Mei 2024," kata Bambang.
Delapan orang dari Staf Sekwan DPRD Riau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFT. Kejati Riau belum tetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Riau,yakni PPTK,Kabag Islah,Kabag Keuangan,travel Tiket Pesawat,Kasub Islag,Kasub Keuangan kordinator,Bendarah Sekwan. Dan empat orang staf biasa di Sekwan.(As)