MEDAN- Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menghentikan kegiatan PT. EN yang beralamat di Jalan K.L Yos Sudarso KM.8,8 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
PT. EN merupakan usaha/kegiatan yang bergerak di bidang pemotongan dan pengolahan daging dan unggas.
Penghentian kegiatan PT. EN berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat terkait adanya pencemaran Sungai Deli dari kegiatan PT. EN.
Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2018 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) melaksanakan kegiatan verifikasi pengaduan, dan telah ditemukan fakta bahwa PT. EN tidak memiliki izin Pembuangan Limbah Cair serta ditemukan adanya saluran bypass (pembuangan air limbah ke badan air tanpa pengolahan).
Pada tanggal 13 Maret 2013, Walikota Medan telah memberikan Sanksi Administrasi-Paksaan Pemerintah kepada PT. EN SK No: 660.2/396.X/III/2013 atas pelanggaran tersebut namun hingga saat ini pihak PT. EN tidak melaksanakan SA tersebut bahkan tetap melakukan pembuangan air limbah cair langsung ke Sungai Deli.
Berdasarkan hal tersebut di atas PT. EN diduga melakukan perbuatan yang melanggar peraturan sesuai dengan Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b jo Pasal 68 huruf b dan c, Pasal 114 dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Jo Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Press Rilis: Gakkum LHK sumatera Utara.