JAKARTA, suaralira.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik resmi pel pelan dan pembekalan tim seleksi (timsel) tahap 7 Calon Angggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota Periode 2018-2023, di Hotel Grand Sahid Jaya Rabu (31/10/2018) malam.
Di katanya dalam penutupan acara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan, proses yang telah dijalani selama dua hari mulai pelantikan hingga pembekalan dapat menambah pengetahuan timsel akan tujuan dari proses selanjutnya. Dia juga mendorong semua materi yang dapat digunakan dan proses yang terpisah.
Evi juga berharap timsel bekerja dengan penuh hati-hati dan menjalankan amanah dengan baik. Mengingat orang-orang yang akan dipilih nantinya akan menjalankan tugas-tugas melayani masyarakat, menegakkan demokrasi.
Tak lupa juga, Evi mengucapkan terima kasih kepada semua anggota tim yang telah hadir dan telah serius untuk seluruh proses pembekalan. "Yang telah berlatih, dan fokus untuk menghabiskan para narasumber yang ada selama pembekalan berjalan, "tutup Evi.
Selain itu, timsel yang terkadang melakukan pembekalan UU 146 orang. Mereka memberikan amanah untuk menyeleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten / kota di sejumlah daerah di Indonesia.
Wilayah yang akan digunakan antara lain Sumatera Utara (1 timsel untuk 2 kab), Sumatera Selatan (3 timsel untuk 12 kab / kota), Riau (1 timsel provinsi, 2 timsel untuk 11 kab / kota), Banten (1 timsel untuk 1 kab), Jawa Barat (1 timsel untuk 2 kab), Jawa Tengah (1 timsel untuk 3 kab / kota), Jawa Timur (1 timsel provinsi).
Kalimantan Barat (1 timsel untuk 2 kab), Kalimantan Selatan (1 timsel untuk 1 kab), Kalimantan Timur (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 10 kab / kota), Kalimantan Utara (1 timsel provinsi dan 1 timsel untuk 5 kab / kota ), Gorontalo (1 timsel untuk 1 kab), Sulawesi Tengah (1 timsel untuk 2 kab), Sulawesi Selatan (1 timsel untuk 1 kab), Sulawesi Tenggara (1 timsel untuk 2 kab), Sulawesi Barat (1 timsel untuk 1 kab) , Bali (1 timsel untuk 1 kab), Nusa Tenggara Barat (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 10 kab / kota), Nusa Tenggara Timur (5 timsel untuk 21 kab / kota), Maluku (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 11 kab / kota) dan Papua (2 timsel untuk 8 kab / kota).***(rls)
Sumber: ( hms kpu James / foto: Dosen / ed diR )