Pelanggaran berupa pemasangan alat peraga di pohon.

Astaqfirullah.. Atribut Kampanye Caleg Kota Bekasi dipasang di Pohon

KOTA BEKASI (suaralira.com) - Banyaknya Atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) di Kota Bekasi yang akan bertarung pada Pemilu 2019 mendatang banyak dipaku di batang pohon pinggir jalan. Rabu (7/11/2018)

Beberapa ruas jalan terdapat alat peraga kampanye dalam berbagai ukuran yang dipaku di pohon yang selama ini dijaga dan dirawat oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas terkait.

Dalam hal ini, mereka memilih untuk melakukan pemasangan peraga kampanye yang dipaku di pohon pinggir jalan. Sebab, praktik tersebut merupakan tanggung jawab Calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak peduli dengan lingkungan. 

Bahkan ada alat peraga kampanye calon legislatif (Caleg) di lintasan pejalan kaki trotoar jalan, Dalam hal ini masyarakat yang menggunakan fasilitas publik terhambat.

"Memang, yang memaku alat peraga kampanye di pohon pinggir jalan bukan calon legislatif (Caleg) tersebut, tetapi orang suruhannya. Namun, secara keseluruhan yang bertanggung jawab si calon legislatif yang tepat, karena ini akan merusak pohon-pohon tersebut dan estetika Kota Bekasi." kata Herry, warga Kecamatan Bekasi Timur. 

Herry juga menambahkan, agar ada keputusan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, bukan masalah sebagai pencopotan saja, tetapi ada juga yang bertanggung jawab atas hal itu. 

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (PPL) Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Djumari mengatakan, perlu adanya sosialisasi terhadap tim pemenangan calon legislatif (Caleg) terkait yang tertuang dalam peraturan Perbawaslu 28 tahun 2018 menerangkan tentang pengawasan kampanye pemilu pada pasal 24 poin D bahan-bahan kampanye yang tidak bisa disebarkan atau ditempel di tempat umum, contohnya dalam pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan dan prasarana masyarakat dan taman.  

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh partai politik dalam hal ini," tutupnya. (merah / sl)