ACEH, suaralira.com - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh berhasil menangkap 20 diantara 113 narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan / Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar, sementara 93 lainnya masih menjadi buronan.
“Sudah ada 20 orang yang berhasil ditangkap, dan sekarang sudah dilepas dan sekarang mereka buka ke Kelas II A, Lambaro,” kata Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Darma.
"Sebanyak 93 narapidana lagi yang menjadi buronan dan dalam pengejaran kePolisian, narapidana kabur dari LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar sekitar pukul 19.00 WIB Sholat Maghrib," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, para narapidana tersebut kabur dari LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar melalui pintu utama lari ke ujung, terus kepersawahan dan rumah warga yang kosong di sekitar lokasi.
“Mereka ditangkap disekitar LP ada di sungai, sawah, dan di atas loteng rumah warga yang kosong,” ujarnya.
Semua narapidana yang kabur atau lari dari Rutan / LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar yang sedang menjalani hukuman narkoba. Polri masih melakukan pemeriksaan terkait kaburnya narapidana dari LP.
Di Polsek Ingin Jaya dan LP Kelas II A, Kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, hingga kini terpantau ada orang-orang bertenaga intelektual Polisi Bersenjata dan kondisi di permukaan masih kondusif. LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, dihuni sekitar 500-an narapidana dan tahanan.***(rls)
Sumber: (Hms.Pol)