Gugatan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan kebun kelapa sawit seluas 310 Hektare di PN Rohil
Putusan Majelis Hakim PN Rohil

Akhirnya Gugatan Kelompok Tani Jaya Abadi Ditolak Seluruhnya Oleh Majelis Hakim PN Rohil

Ujung Tanjung (Rohil), suaralira.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menangani Gugatan perkara Perdata  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan Tanah Kebun sawit  seluas 310 hektare  antara Kelompok Tani Jaya Abadi yang diketuai oleh Suwandi selaku Penggugat melawan Tergugat H.Ngadiman Senin 19 maret 2018 sekitar pukul 15.10 wib  akhirnya memutus perkara dengan menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Tergugat .
 
Majelis hakim yang diketuai oleh Aswir SH didampingi oleh Lukman Nulhakim SH MH dan M.Hanafi Insya SH dibantu oleh panitera pengganti Richa Reonita Simbolon SH membacakan seluruh salinan putusan dihadapan kedua kuasa hukum Penggugat dan Tergugat.
 
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Aswir SH mengatakan "berdasarkan keterangan saksi saksi yang diajukan penggugat dan Tergugat serta bukti bukti yang diajukan  dalam sidang menyatakan gugatan penggugat ditolak dan gugatan rekofensi dikabulkan untuk seluruhnya ." Ujar Aswir SH 
 
Selanjutnya dalam Provisi Dan Konvensi,  majelis hakim dalam pertimbangannya Menolak Gugatan Provisi dan Konvensi Penggugat. Sedangkan dalam Eksepsi majelis hakim menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat I, II, III dan IV Konvensi.
 
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam pokok Perkara menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya" kata Aswir SH Dalam Rekonvensi mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat Rekonvensi diprioritaskan untuk memperoleh hak milik atas obyek sengketa berupa hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya yang terletak di RT. 012, RW. 004, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (dahulu Dusun Suka Jadi, Desa Bangko Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Bengkalis), Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagi berikut :
 
- sebelah Utara berbatas dengan Jl. CPI, 1.496,20 meter, 704,47 meter, 450 meter, 84 meter, 300 meter, 214 meter dan 168 meter;
 
- sebelah Selatan berbatas dengan Parit Beko, 2.253,22 meter dan 172 meter;
 
- sebelah Timur berbatas dengan Parit Beko, 506 meter, 94 meter, 470 meter dan 325 meter;
 
- sebelah Barat berbatas dengan Parit Beko, 1.021,81 meter, 769 meter dan 325 meter;
 
Majelis hakim juga berpendapat "dalam perkara ini menghukum Tergugat Rekonvensi serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari Tergugat Rekonvensi untuk menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari obyek sengketa berupa hamparan bidang tanah seluas 310  hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya tersebut dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan utuh, serta bebas dari gangguan dan penguasaan pihak lain ".
 
Menghukum Para Turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam rekonvensi ini dan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini." Kata Aswir SH dalam pembacaan putusan saat itu.
 
Terkait putusan yang dibacakan , Aswir SH selaku ketua majelis hakim , memberikan waktu selama empat belas hari kepada penggugat untuk melakuakan upaya hukum banding apabila tidak tidak sesuai dengan putusan ini " pungkas Aswir SH dengan menutup sidang.***(Aminuddin/Redaksi)