dok. bipol.co

Dianiaya Saat Meliput, Polda Riau Proses Laporan Jurnalis MNC TV

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Kepolisian Daerah Riau mendalami laporan penganiayaan dan perampasan kamera jurnalis MNC TV, Indra Yose saat bertugas melaksanakan peliputan eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
 
"Laporannya sudah kita terima kemarin, dan saat ini kita dalami LP-nya. Kita lakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru di Pekanbaru, Kamis (06/02/2020).
 
Sebagaimana dilansir riauantararnew.com, jurnalis MNC TV, Indra Yose mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan perampasan kamera saat melaksanakan peliputan eksekusi lahan perkebunan sawit plasma, Rabu kemarin (05/02/2020).
 
Tindakan itu diduga dilakukan sejumlah oknum sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR), perusahaan hutan tanaman industri yang memenangkan gugatan atas PT Peputra Supra Jaya (PSJ) perusahaan perkebunan sawit di lahan seluas 3.323 hektare.
 
Indra kemudian mengambil langkah hukum melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dalam laporannya yang tertuang dalam Nomor STPL/69/II/2020/SPKT/Riau itu, Indra melaporkan oknum sekuriti PT NWR yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 dan 460 KUHP.
 
Indra menjelaskan bahwa dia akan terus melanjutkan proses hukum yang dialaminya itu. "Proses hukum lanjut terus karena ini menyangkut profesi," ujarnya.
 
Sementara itu, Humas PT NWR Abdul Hadi mengatakan bahwa PT NWR dan perusahaan sekuriti akan bertanggung jawab terkait penggantian kamera serta biaya pengobatan yang dialami oleh Indra.
 
Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Riau turut mengecam tindakan kekerasan tersebut.
 
Pelaksana tugas ketua IJTI Riau Yudhi Saputra mengatakan bahwa IJTI akan memberikan pendampingan kepada Indra yang akan melaporkan kejadian itu ke Polda Riau. "IJTI Riau dan IJTI Pusat akan mengawal kasus kekerasan jurnalis ini hingga selesai, dan akan mendampingi indra utk membuat laporan ke Polda Riau," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan jika Indra yang tengah melakukan tugas peliputan ke Desa Gondai diserang sekuriti dan kameranya dirampas. Padahal, saat itu Indra mengatakan telah melengkapi diri dengan identitas pengenal sebagai jurnalis MNC TV. Saat tengah menyorot gambar sejumlah warga yang mendapat kekerasan karena menolak eksekusi, tiba-tiba dia didatangi sejumlah sekuriti PT NWR.
 
"Saya ditendang, dipukul. Kemudian kamera saya juga dirampas," kata Indra.
 
Padahal, Indra telah berusaha menjelaskan kepada sekuriti perusahaan konsesi hutan tanaman industri yang memenangkan sengketa lahan dengan perusahaan sawit PT Peputra Supra Jaya itu bahwa dia merupakan jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan.
 
Pada Selasa awal pekan ini, eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai diwarnai aksi bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga dan aparat terluka.
 
Bentrokan itu dipicu eksekusi lahan milik petani plasma PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai. Masyarakat yang sejak akhir Januari 2020 lalu menolak eksekusi itu membuat tenda-tenda darurat untuk melindungi kebun mereka dari eksekusi yang kini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
 
Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektare.
 
Hingga kini, lebih dari 2.000 hektare lahan sawit perusahaan yang telah dieksekusi. Saat ini, kegiatan eksekusi berupa penebangan sawit menggunakan puluhan alat berat itu mulai masuk ke dalam perkebunan sawit plasma masyarakat. (ant/sl)