JAKARTA, suaralira.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
“Penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang sifatnya mengikat dalam insersi pendidikan antikorupsi di kurikulum pendidikan disetiap jenjang”, ucap Ketua KPK Agus Raharjo dalam sambutannya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, akan mendorong dibuatnya roadmap dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi tersebut. “Dengan persiapan bertahun-tahun, setelah ini harus ada tahapan jelas dalam implementasi pendidikan antikorupsi ini,” ungkap Agus
Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Jakarta pada 11-12 Desember 2018.
Rakornas Pendidikan Antikorupsi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi disetiap jenjang. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap Kementerian, terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.
Pasca penandatanganan komitmen oleh para kepala lembaga, secara lebih teknis direktorat jenderal dari tiap Kementerian dan lembaga merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi. Berikut merupakan delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi
- Menyusun kebijakan yang mewajibkan pedidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya juni 2019;
- Menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di setiap jenjang pendidikan;
- Melakukan pendampigan pelakanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi bagi satuan pendidikan;
- Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/ pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi Pendidikan Karakter dan budaya Antikorupsi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik;
- Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih disetiap jenjang; dan
- Mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK
Selain lahirnya kebijakan-kebijakan yang mendukung implementasi pendidikan anti korupsi, Rakornas ini juga mendorong terciptanya tata kelola yang baik dan bersih di setiap jenjang pendidikan. Dari tata kelola pendidikan yang baik, dapat tercipta lingkungan belajar yang mampu menjadi laboratorium integritas bagi peserta didik.
Rangkaian kegiatan Rakornas Pendidikan Antikorupsi ini juga diisi dengan acara diskusi panel terkait upaya dan kebijakan pendidikan antikorupsi/ karakter/ moral serta workshop strategi implementasi dan formulasi pembelajaran antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.***(rls)
Sumber: (hms-KPK)