Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola, KPK Kejar Aliran Duit DPRD

JAKARTA, suaralira.com - Dalam putusan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, majelis hakim meyakini adanya aliran uang ke 53 anggota DPRD Jambi. KPK pun mulai mempelajari vonis Zumi tersebut untuk menjerat anggota dewan.

"Bagaimana dengan pelaku lain karena fakta-fakta sidang kan muncul ada aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD? Tentu saja sekarang posisinya tim masih perlu mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

"Jika ada bukti yang jauh lebih kuat maka pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," imbuh Febri.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.

Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK masih belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara untuk Zumi.

"Ada waktu sebelum kami menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum, tapi yang poin penting bukan sekadar soal lama atau jangka waktu pidana penjaranya tetapi tentang hukuman pencabutan hak politik," sebut Febri. (dtc/sl)