Mangkir, Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Wakil Bupati Bengkalis, inisial M, ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipa. Namun agenda pemeriksaan hari ini, M mangkir tanpa memberi keterangan, "dimana saat ini M dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kepada wartawan, Kamis (06/02/2020).
 
Sunarto menjelaskan, sesuai jadwal, semestinya M hari ini dimintai keterangan penyidik. Namun hingga sore hari, tersangka tidak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.
 
"Ini kali pertama akan dimintai keterangan setelah ditetapkan tersangka. Tapi sepertinya hari ini tidak hadir. pihaknya belum mengetahui pasti alasan M mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik," papar Sunarto.
 
Polda Riau menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau Tahun 2013. Saat pelaksanaan proyek pipa sekitar Rp 3,4 miliar itu, M menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau. Kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Riau dan sebelumnya sudah ada tiga orang divonis dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Sementara itu, pihak suaralira.com setelah berupaya mengkonfirmaikan perihal terebut kepada Wabup Bengkalis, M, belum berhasil dihubungi hingga berita ini terbit. (dtc/sl)