DPTHP-2 Pemilu 2019 Sebanyak 192 Juta Pemilih

JAKARTA, suaralira.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memilih Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Sabtu (15/12/2018). Dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Bawaslu, DKPP, perwakilan pemerintah, LSM kepemiluan, partai politik dan tim calon presiden dan calon presiden yang terdata sebanyak 192.838.520 orang.

Mereka berasal dari pemilih dalam negeri 190.770.329 orang (laki-laki 95.368.749 orang dan perempuan 95.401.580 orang) dan pemilih luar negeri 2.058.191 orang (laki-laki 902.727 orang dan perempuan 1.155.464 orang).

Berita Acara:  DPTHP-2 Dalam Negeri   DPTHP-2 Luar Negeri

Rapat pleno sendiri kepada Ketua KPU RI Arief Budiman, selanjutnya Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Viryan yang memandu rekannya yang lain membacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih per provinsi secara bergiliran dimulai dari Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra hingga Hasyim Asy'ari.

Disetiap provinsi yang selesai dibacakan dari hasil rekapitulasinya, baik KPU provinsi maupun Bawaslu provinsi yang hadir dan dikeluarkan hasil rekapitulasi daftar pemilihnya dan memberikan persetujuannya.

Bawaslu dan Peserta Pemilu Setuju DPTHP-2

Sementara itu usai menuntaskan seluruh rekapitulasi daftar pemilih tiap provinsi, Ketua KPU Arief Budiman akan mengadakan ruang bagi seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya terkait DPTHP-2 yang telah dibacakan.

Baik Bawaslu, perwakilan pemerintah, maupun peserta pemilu (partai politik dan tim calon presiden dan presiden) intinya menerima DPTHP-2 sebagai data pemilih Pemilu 2019.

Seperti yang diutarakan Ketua Bawaslu Abhan yang menyebut lembaganya mengapresiasi hasil kerja KPU yang telah menghadirkan data pemilih yang berlaku untuk pemilu yang berkualitas. Lembaganya mengaku puas dengan kinerja tersebut dan menerima DPTHP-2 meskipun tetap dengan sejumlah catatan. 

Ada 11 catatan, beberapa diangkas agar KPU memberikan perincian Berita Acara (BA) hasil penyempurnaan DPTHP-2  dengan nama berdasarkan alamat  kepada Bawaslu dan peserta pemilu. Selain itu Bawaslu meminta KPU tetap menjamin hak pilih negara yang ada di lapas, rutan, RS dan panti. Serta segera menyesuaikan Daftar Pemilih Tambahan (DPT).

Dicatatan yang lain, Bawaslu juga mendorong KPU berkordinasi dengan Dukcapil untuk penyelesaian pemenuhan dokumen kependudukan.

Untuk diketahui, penetapan DPTHP-2 ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1959 / PL.02.1-Kpt / 01 / KPU / XII / 2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemutakhiran dan Penyelesaian Pemilihan Umum Tahun 2019. Berita Acara Nomor 316 / PL.02.1-BA / 01 / KPU / XII / 2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018.

Serta Berita Acara Nomor 317 / PL.02.1-BA / 01 / KPU / XII / 2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri Hasil Perbaikan Kedua Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018.***(rls)

 

Sumber: (tim hupmas kpu/foto:/ed/diR)