INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Rumah milik Anggota Kodim 0302 Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) Provinsi Riau, Lilik Sumantri (41) yang berada di jalan Suka Ramai Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dibobol maling.
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Jum’at (4/1/2019) membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana curat yang terjadi pada Rabu (19/12/2018) kemarin.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 09.00 WIB. Korban atau pelapor diberitahukan oleh Budi (saksi) bahwa rumah pelapor telah dibongkar orang tak dikenal.
“Setelah di cek kerumah, memang benar rumah pelapor telah dibongkar orang tidak dikenal (maling),” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, 40 jam tangan berbagai merk seperti Expedition, Alexander Christie, Gues, Bonia, G-Shock, dan Police raib digondol maling.
Selain itu katanya, 2 unit TV merk LG ukuran 50 inchi, 2 unit TV merk LG ukuran 32 inchi, 1 kipas angin merk Miyako, 1 tape mini compo merk LG dan 4 pedang Samurai ukuran 1 meter juga hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.130 juta, dan korban melaporkan hal ini ke Polsek Rengat Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Paur Humas.
Paur Humas Polres Inhu melanjutakn, kronologis penangkapan, pada hari Kamis (03 Januari 2019) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resintel Polsek Rengat Barat mendapatkan infomasi, bahwa ada warga yang melihat 2 orang laki-laki yang membawa TV LCD ukuran besar dengan mengendarai sepeda motor di jalan Kesuma Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Atas info tersebut, unit Resintel Polsek Rengat Barat bersama Babinkamtibmas Bripka Sunariyo Ningrat di pimpin langsung oleh Ipda Mike Kurniawan SH melakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku yang dimaksud, sedang berada disebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan Kesuma gang Pelajar Kel Pematang Reba Kec Rengat Barat,” ujar Paur Humas.
“Saat di rumah kontrakan Polisi juga menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) unit TV LCD merek LG, 6 (enam) buah jam tangan dan 2 (dua) pedang samurai yang disimpan pelaku didalam kamar tersebut. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek rengat barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Paur Humas.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada terhadap para pelaku, di terbitkan surat perintah penangkapan. Adapun identitas pelaku,
1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 01 / I / 2019 /Reskrim, tanggal 04 Januari 2019, a.n. : PATMARUDIN ALS UJANG BIN DEDI, 36 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Kesuma Gg. Pelajar Kec. Rengat Barat Kec. Rengat Barat Ke Inhu.
2. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 02 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 04 Januari 2019, a.n. : SAFRI EVIANTO BIN ATAN, 22 Tahun, Islam, Buruh Bangunan, Desa Pasir Kemilu Kec. Rengat Kab. Inhu.
3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 03 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 04 Januari 2019, a.n. : AFRIDA NOVI YANI BINTI DEDI, 32 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jl. Ahmad Tahar Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Kab. Inhu.
Pelaku atau Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses sidik," pungkas PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran.(hr/rz)