Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

SuaraLira.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Pemeriksaan dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik, di Jakarta, Kamis (25/05/2023).

"Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa lima orang sebagai saksi pada, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Sumedana menjelaskan dalam rilisnya menjelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:

AAB selaku Komisaris PT Mitra Elang Jaya periode 2017.

 

SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.

 

FH selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.

 

RM selaku Budgetting Head PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.

 

RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.


Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan kelima orang sebagai saksi yang dilakukan pada hari ini dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.", ujar Jaksa Penyidik.

Sumber : kejaksaan.go.id
Editor    : Reza