KPK Umumkan Kepatuhan LHKPN Calon Legislatif

JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota legislatif di tingkat DPRD Provinsi, DPR Pusat, DPD dan MPR di Gedung Merah Putih KPK, Senin (08/04) kemarin.
 
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, per tanggal 8 April 2019, tingkat kepatuhan LHKPN para anggota legislatif mencapai 69,09%. Rinciannya, MPR sebesar 75%, DPR Pusat 63,82%, DPD mencapai 77,27%, serta DPRD sebesar 69,2%. “Secara keseluruhan, KPK mengapresiasi peningkatan kepatuhan ini,” kata Saut.
 
Selain itu, KPK juga mengapresiasi 99 DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 100%. Di antaranya DPRD Lebak, DPRD Pekalongan, DPRD Marauke, dan DPRD Poso. Masyarakat juga bisa memantau tingkat kepatuhan LHKPN melalui situs www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn
 
Di hari yang sama, KPK juga berdiskusi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Keduanya sepakat untuk mendorong politik berintegritas melalui Pemilihan Umum 2019. Caranya, dengan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap calon anggota legislatif melaporkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon terpilih. “Kita sepakati dengan KPU, bahwa tidak akan ada yang dilantik kalau tidak ada LHKPN-nya” ujar Saut.
 
Senada dengan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa kepatuhan LHKPN bisa menjadi salah satu upaya mencegah korupsi. “Saya pikir ini bisa jadi salah satu cara untuk antisipasi atau pencegahan tindak pidana korupsi” ujarnya.
 
Arief mengimbau, agar para kandidat sebaiknya melaporkan LHKPN sejak sekarang, agar tidak terjadi ‘banjir’ LHKPN dari 20.528 calon terpilih. “Jadi ketika telah dinyatakan oleh KPU sebagai calon terpilih, maka tidak ada lagi beban terburu-buru untuk menyampaikan LHKPN” kata Arief. (HMS/sl)