Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam. (Foto: Divisi Humas Polri)

Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Suaralira.com, Malang - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Total enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, terdiri dari unsur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Panitia Pelaksana (Panpel) dan pihak Kepolisian.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Sigit.

Jenderal Polisi bintang empat ini pun merinci deret inisial enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Saudara Insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panitia pelaksana pertandingan, SS sebagai petugas keamanan, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, sebelum penetapan tersangka, Tim Investigasi Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri dalam rangka pengusutan kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan. Pasalnya, akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 131 orang meninggal dunia. (Andi/Mhr/sl)