Pekanbaru (suaralira.com) - Penyidik Dit Krimsus Polda Riau hingga kini masih melakukan pengumpulan data terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset Pemerintah Daerah Riau yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Delima, sekarang Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Dit Krimsus Polda Riau diminta memanggil Mulyadi Sastra Cs untuk dimintai keterangannya
''Pihak-pihak terkait harus dipanggil untuk diminta keterangannya. Apalagi diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009,'' kata Sekretaris LSM MRPB, Indra Pahlawan pada wartawan kemarin.
Diketahui kalau lahan tersebut sebelumnya milik Ahmad berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
Kemudian lahan itu dibeli Pemprov Riau setelah membayar ganti rugi. Adapun ganti rugi itu diberikan kepada Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
Ganti rugi lahan itu berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 176/SH/1986 tanggal 31 Januari 1986 yang saat itu Pemda TK I Riau diwakili Mirzar Rasyid SH sebagai Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kdh TK I Riau seharga Rp. 64.782.375.
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar.
Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat diduga palsu dengan Nomor : 1518 tahun 1972 dan Nomor : 1518 tahun 1973.
Dimana surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini diduga dibuat bersama-sama. Diantaranya, diduga oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN bersama oknum pengacara berinisial Ark. Terkait kasus ini, EN sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia.
Sementara informasi dilapangan disebutkan juga kalau SHM itu terbit berdasarkan akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2.
Selanjutnya, keluarlah Peta Bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam peta bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 ini diukur oknum BPN bernama MF dan diduga ditandatangani Kasi 1 BPN Ma. ''Atas dugaan inilah penyidik harus minta keterangan dari Mulyadi Sastra tersebut,'' ungkapnya.
Indra menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah menerima laporan dari Ombudsman perwakilan Riau. Dimana pihak Ombusman telah melaksanakan rangkaian pemeriksaan laporan dengan meminta penjelasan dan klarifikasi penyidik
Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau selaku terlapor.
Adapun inti penjelasan yang disampaikan sebagai berikut:
1. Terlapor telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan berupa:
a. Menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan Nomor:
Sprin.Gas/1140/IX/RES.3.3.5/2023/Reskrimsus, tanggal 26 September 2023.
b. Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah pada tanggal 05
Oktober 2023 bersama dengan pihak yang memiliki wewenang untuk mengelola aset daerah yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Terlapor telah memastikan bahwa objek tanah yang dilaporkan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Riau dan belum pernah berubah status
sebelumnya.
c. Melakukan permintaan keterangan kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan Kanwil Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
d. Meminta salinan dokumen warkah terhadap objek tanah dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: B/822/V/Res.3.3/2024/Reskrimsus, tanggal 17 Mei 2024.
e. Telah dilakukan serah terima dokumen warkah terhadap objek tanah antara Terlapor dengan kantor pertanahan pada tanggal 17 Juli 2024.
2. Terlapor menjelaskan bahwa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan atas laporan Saudara adalah mendalami pemeriksaan terhadap pihak Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
3. Terlapor telah meminta keterangan Inspektorat Provinsi Riau terkait apakah telah terjadi pelepasan hak oleh Pemerintah Provinsi Riau terhadap objek tanah tersebut. Pihak inspektorat menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap
pegawai Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, selanjutnya terhadap objek tanah dimaksud belum pernah dilakukan pelepasan hak oleh Pemerintah Provinsi Riau. (jn)