Suaralira.com, Inhil -- Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menemukan peristiwa pidana dugaan korupsi pembangunan Unit Gedung Baru SMA Negeri 1 Tembilahan. Untuk itu, penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyelidikan, jaksa telah mengumpulkan bahan dan keterangan serta alat bukti. Hal itu, dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi.
Usai diyakini rampung, jaksa penyelidik melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan pengusutan perkara. Hasilnya, jaksa sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan
Sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra Senin (14/6/2022) seperti dilansir harianhaluan.com
Peningkatan status tersebut dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Dengan telah ditingkatkannya status perkara, Tim Penyidik saat ini telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini. “(Penyidikan) sejak 19 Mei (2022),” sebut Haza Putra.
Saat ini, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemanggilan saksi-saksi,” sambungnya.
Kamsol diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2017. Perkara itu diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam tahap itu, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil telah memanggil sejumlah pihak untuk datang menjalani pemeriksaan. Salah satunya, Kamsol.
Pj Bupati Kampar itu diminta hadir untuk diperiksa pada Jumat (24/6). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2017.
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra SH saat dikonfirmasi. Haza menyebutkan, Kamsol datang ke Kejari Inhil dan menjalani pemeriksaan.
Ia ada (Kamsol). Diperiksa sebagai saksi (Jumat 24 Juni 2022),” kata Haza Minggu (26/7/2022) seperti dilansir goriau.com
Diketahui, penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022. Sprindik itu diteken Rini Triningsih selaku Kajari Inhil pada 19 Mei 2022 kemarin.
Menindaklanjuti Sprindik itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk sejumlah saksi. Selain Kamsol, panggilan dikirimkan untuk Rudyanto yang merupakan pengganti Kamsol selaku Kadisdik Riau, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi.
Informasi yang dihimpun, pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan dilaksanakan dengan tiga tahap. Pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Rejaya Anugrah dengan waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender. Yakni, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) Sebagai Konsultan Pengawas.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.
informasi yang didapat. Saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri saat ini menjabat Penjabat (Pj) Bupati Kampar.
Masih dari informasi, tahun 2020 juga dikabarkan dianggarkan miliaran rupiah. Tahun 2021besar anggaran Rp 1.936.484.023 dilaksanakan oleh PT Mediteran Realti Cakranusa dengan konsultan Pengawas PT Abata Rencana karya Nusa sumber dana APBD Provinsi Riau Anggaran 2021. (KI/fa/sl)