Masyarakat Laporkan Penggunaan DD Dan ADD Tahun 2018 Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Ke Inspektorat " Diduga Kuat Indikasi Korupsi "

NIAS UTARA-SUMUT, suaralira.com - Masyarakat, anggota BPD, jajaran LPM, dan tokoh Desa Sisarahili Kecamatan Namehalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, secara resmi melaporkan Kepala Desanya, An. Menitehe Harefa selaku Pengguna Anggaran (PA) ADD/DD Tahun Anggaran 2018 ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara, pada hari Rabu (16/01/2019).

Tokoh masyarakat Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara menduga kuat telah terjadi Indikasi korupsi pada pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) tahun 2018.

Dimana, dugaan mereka yakni, penyalah gunaan keuangan Daerah/Negara, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, di Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa. Diduga dilakukan oleh Kades dan TPK, sehingga beberapa masyarakat dan BPD, LMP merasa di rugikan oleh pihak pengelola kegiatan tersebut.

Berdasarkan Rencana Biaya Anggaran (RAB) dana Desa Sisarahili pada tahun 2018 sebesar Rp.1.185.062.000 (satu miliyar seratus delapan puluh lima juta enam puluh dua ribu rupiah) dan anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp.408.033.000 (empat ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu rupiah) dan BHPRD senilai Rp.6.741.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), sedangkan bunga Bank sebesar Rp.2.959.447 (dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah). Jumlah keseluruhan Dana Desa Sisarahili tahun anggaran 2018 sebesar Rp.1.602.795.447 (satu miliyar enam ratus dua juta tujuh ratus sembila puluh lima ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).

Masyarakat serta para tokoh Desa Sisarahil Kecamatan Namohalu Esiwa mereka menduga pelaksanaan pembangunan fisik Dana Desa (DD) sesuai dengan APBDES 2018, yakni : Pengaspalan Jalan di RT Tuhegafoa Dusun I senilai Rp.58.485.000. Volume panjang 112 meter, namun fisik yang sudah terlaksana dilapangan adanya pengurangan volume pekerjaan seperti,  panjang yang ditemukan kurang lebih 106 meter dengan nilai Rp.43.000.000 juta.

Sehingga ada dugaan kekurangan volume sepanjang  6 meter dan kemudian pemakaian bahan material di dalam RAB adalah batu kali pecah 2/3, 3/5 dan 5x7 cm, yang digunakan dilokasi bukan batu pecahan melainkan batu kali bulat dan sesuai dharga APBDES.

Pengadaan minyak tanah sebanyak 150 liter dengan harga perliter berdasarkan RAB senilai Rp.7.000.  Pada pengadaan minyak diduga potensikan rugikan keuangan  negara sebesar Rp.1.050.000.

Aspal yang ada di APBDES  sebanyak 10 drum dengan ukuran 150 kg senilai Rp.15.000.000 juta sementara yang dugunakan dilapangan diduga hanya 8 drum, dari yang 8 drum itupun 1 drum yang diduga disembunyikan oleh TPK. Bahkan  terbukti  kualitas/kuatintas fisik yang sudah terlaksana hanya beberapa hari selasi dikerjakan sudah mengalami kerusakan.

Progres pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan dari RT Dahana Dusun II Sobagimboho dan bangunan pendukung lain yakni, parit beton dan TPT dengan anggaran Rp. 220.465.000,- dari anggaran dana tersebut yang bersumber dari DD Tahun 2018 yang dikerjakan dilapangan diperkirakan kurang lebih 270 meter dengan biaya sebesar RP. 107.340.000.- dari dana diatas yang belum terealisasi dilapangan sesuai APBDES yakni parit beton sepanjang Volume 142 meter dan parit beton sepanjang Volume 25 meter dengan anggaran biaya Rp.103. 125.000,- dan juga mobilisasi alat berat atau mesin gilas sebesar Rp 10.000.000. - belum terealisasi sesuai APBDES. Sehingga diduga kerugian negara sebesar Rp.113.125.000.-

Pembukaan badan jalan dari RT Kare menuju Fadoro Desa Umbu Balodano kecamatan. Sitelu'Ori dengan anggaran biaya sbesar Rp. 123.510.000. - sesuai APBDES, ada penggalian Tanah Pembentukan Badan Jalan dengan biaya Rp. 103.910.000.- dari anggaran tersebut yang belum terealisasikan berdasarkan rincian di APBDES yakni, upah pekerja pembersihan lokasi dan 280 HOK X Rp. 70.000.- dengan jumlah 19.600.000.-, begitu juga dengan mobilisasi dan demobilisasi alat berat Expakator (Beko) sebesar Rp.15.000.000.- diperkirakan lagi adanya kerugian negara sebesar Rp. 34.600.000.-  dari anggaran Rp.1.602.795.447. Maka diduga kerugian negara sebesar RP.161.725.000,-.

Sesuai dengan salinan laporan yang di peroleh awak media ini, Masyarakat Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa mengharapkan, agar laporan ini secepatnya di proses oleh pihak inspektorat, dan melakukan monitoring dilapangan untuk melihat progres pekerjaan fisik pembangunan di Desa Sisarahili, seandainya terbukti adanya penyimpangan maka dapat di tindak lanjutin di penegak hukum.

Tolanaso Gea sebagai Kepala Inspektorat Nias Utara Propinsi Sumatera Utara menerima langsung laporan masyarakat desa Sisarahili di ruang kerjanya dan pihaknya sangat menyambut baik atas laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan ini kita dari pihak Inspektorat Nias Utara pada waktu dekat akan segera kita tindak lanjut," cetusnya dihadapan puluhan masyarakat,” ungkap Kepala Inspektorat Nias Utara.***(N.Zega).