Wakil Bupati Asahan Apresiasi Polres Asahan Atas Pengungkapan Kasus 20 Kg Sabu Dan 40.000 Butir Ekstasi

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan menggelar press release atas keberhasilan Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kilogram (Kg) dan 40.000 butir pil ekstasi, dihalaman belakang Polres Asahan, Rabu (16/04/2025).
 
Pada kegiatan tersebut tampak hadir Wakil Bupati Asahan Rianto dan unsur Forkopimda Kabupaten Asahan serta sejumlah pejabat instansi terkait.
 
Mengawali penyampaiannya Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.
 
Lanjut Kapolres Asahan memaparkan tentang kronologi penangkapan berawal dari tersangka SE dan RN ditangkap, pada hari Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya, masing-masing mengendarai sepeda motor yang bermuatan karung goni berisikan sabu dan pil ekstasi.
 
Kemudian Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa pertama lebih dulu diamankan SE naik sepeda motor PCX membawa satu karung goni yang digeledah isinya ditemukan 20 bungkus plastik merek number one yang berisikan sabu dimana tiap bungkusnya diperkirakan seberat 1 Kg.
 
Tak jauh dari lokasi, tim Sat Res Narkoba Polres Asahan memburu seorang tersangka lainnya, yakni RN yang membawa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan berusaha kabur mengendarai sepeda motor.
 
"Tersangka RN sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti dengan membuang goni plastik yang diduga berisikan 40 ribu butir pil ekstasi,"ujarnya.
 
Kapolres Asahan juga menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh oleh seseorang berinisial B untuk menjemput narkotika tersebut sesaat tiba dan dibawa seseorang dari Malaysia lewat jalur laut di wilayah perairan Asahan dan kemudian untuk diantar ke Tanjung Balai.
 
"Dalam hal ini menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa belum lagi mendapatkan upah dan baru pertama kali disuruh menjemput," ungkap Kapolres Asahan.
 
Kapolres Asahan kembali menegaskan bahwa atas perbuatan kedua tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Uu No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
 
Pada kegiatan yang sama Wakil Bupati Asahan Rianto mengapresiasi kinerja Polres Asahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memerangi narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
 
Akhir penyampaiannya Wakil Bupati Asahan mengatakan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas jaringan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama demi menciptakan Kabupaten Asahan yang bebas dari narkoba.(IS/SL)