BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Pesta Demokrasi rakyat lima tahun sekali ini baik capres maupun caleg tidak lepas dihiasi atribut iklan yang berupa alat peraga kampanye (APK). Khususnya di Bengkalis Provinsi Riau APK caleg banyak kita temukan baik di desa-desa maupun sudut kota yang berisikan visi-misi dan nomor urut peserta, serta tata cara dalam melakukan pencoblosan.
Dalam pemasangan APK tersebut KPU Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 66/PL.015.Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2018 bertanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2018 untuk daerah didesa-desa dan kota di Kabupaten Bengkalis.
Dalam Surat Keputusan KPU Bengkalis tersebut, telah ditentukan lima titik untuk setiap desa/kota yang dibenarkan dalam pemasangan atribut APK caleg, jika diindahkan akan dilakukan penertiban.
Hal ini terbukti Selasa sore (22/01/2019) Tim terdiri dari KPU, Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban dengan membongkar APK disimpang tiga jalan Ahmad Yani ujung Kecamatan Bengkalis.
Dalam pemantauan awak media suaralira.com APK yang dibongkar dan ditertibkan tersebut tanpa dilakukan perusakan dan diangkut kedalam mobil pick up untuk dibawa kekantor Bawaslu Kecamatan di jalan Pramuka Bengkalis.
Komisionir Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhrodin mengatakan, penertiban APK kali ini adalah, karena tidak sesuai secara aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penertiban ini rutin kita lakukan hingga masa tenang pemilu.
"Untuk hari ini, kami sudah menertibkan APK yang melanggar aturan dibeberapa titik dan hal rutin dilakukan. Jika memang melanggar dari aturan yang telah ditetapkan kita akan bongkar, meski itu mendapat izin dari pemilik lahan," ucap Mukhrodin.
Dijelaskan bahwa, untuk aturan pemasangan APK ini sudah diatur melalui kesepakatan dari partai itu sendiri dan di SK kan oleh KPU bahwa, untuk satu desa dibagi menjadi lima titik dan ditetapkan kepada partai yang telah ditentukan, " ujar Komisionir Bawaslu Kabupaten Bengkalis.***(YE)