Polsek Muara Lakitan Ringkus DPO Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Saat Tertidur Dirumahnya

MUSI RAWAS -SUMSEL, Suaralira.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah beberapa tahun menghilang akhirnya berhasil diciduk jajaran Polsek Muara Lakitan. Dengan korban Theodarus Bin Agus (27) yang bekerja sebagai Legal Staff  PT Lonsum, alamat Mess PT Lonsum SP.3 Transubur Kecamatan Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu 26/01/2019.

Dengan palaku bernama Iskandar Bin Jasa (36) warga SP 3 Transubur Kec Muara.Lakitan (tertangkap), Iskandar Bin Ahmad (37) warga Dusun ll SP.3 Transubur Kec Muara.Lakitan (sudah menjalani hukuman), Irwansyah alias Ir Cobra (35) warga Dusun ll Lubuk Pandan Transubur Kec Muara.Lakitan (sudah menjalani hukuman), Andika Bin Ade (21) warga Dusun ll SP.3 Transubur Kec Muara.Lakitan (sudah menjalani hukuman), Berta (32) warga Dusun ll Lubuk Pandan Transubur Kec.Muara Lakitan (sudah menjalani hukuman), Edi Pilot (32) warga Dusun ll Lubuk Pandan Transubur Kec.Muara Lakitan (DPO ), Sar Bin Usman (34) warga Dusun ll SP3 Transubur Kec Muara Lakitan (DPO).

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan IPTU M Romi SH. MH membenarkan bahwa, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 WIB. Di Areal ijin perkebunan PT Lonsum Sei Lakitan Blok 07115512 Dusun Lubuk Perimbun Desa Lubuk Pandan Kec. Muara.Lakitan Kab Musi Rawas pelaku Iskandar dan kawan-kawan melakukan pemanenan paksa terhadap buah kelapa sawit milik korban PT Lonsum Sei Lakitan Estate.

“Tersangka bersama rekanya melakukan pemanenan buah sawit dengan cara paksa dan mengancam karyawan PT Lonsum dengan senjata api laras panjang (kecepek). Atas kejadian tersebut PT Lonsum mengalami kerugian sebanyak 786 janjang sawit dan ditafsir kerugiannya kurang lebih Rp.15.600.000,-  (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kePolsek Muara Lakitan,” terang IPTU M Romi SH. MH

Pelaku Iskandar diringkus aparat pada hari Jum'at tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, berdasarkan hasil lidik bahwa, pelaku telah keluar dari persembunyiannya dan kembali kerumahnya.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Lakitan bersama Kanit Reskrim besertaKapospol Marga Baru dan Anggota, pelaku ditangkap dirumahnya saat sedang tidur, dihadapan Polisi pelaku mengakui semua perbuatanya, "ungkapnya. 

Lanjut Kapolsek lagi, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Muara Lakitan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***(Hr.Adv)