Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan kasus pemukulan hakim PN Jakpus oleh pengacara itu ditangani di Polresmetro Jakarta Pusat.

Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka Pemukulan Hakim

Jakarta, Suaralira.com -- Polisi telah menetapkan pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan siang ini Desrizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus itu.
 
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
 
Pemeriksaan itu, kata Argo, dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat usai ibadah Salat Jumat.
 
"[Kasus] ditangani Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
 
Sebelumnya, terjadi pemukulan oleh Desrizal terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat. Ia merupakan pengacara dari pengusaha Tomy Winata dalam perkara perdata melawan PT GWP selaku tergugat.
 
Peristiwa pemukulan itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan, Kamis (18/7) petang. Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, D bangkit dari kursi.
 
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.
 
Sementara itu menyikapi perbuatan Desrizal, pihak Tomy Winata pun menyesalkan kejadian itu. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian itu.
 
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
 
Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan. 
 
"Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).
 
Abdullah menegaskan semua pihak yang berada di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara. 
 
Menurutnya, tindakan Desrizal bukan hanya bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara namun termasuk tindak pidana. 
 
"Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding," tuturnya.***
 
Sumber : cnnindonesia