Bagansiapi-api - Keseriusan aparat Polda Riau khususnya Dit Reskrimsus yang dipimpin Ketua Tim Kompol Dermawan dalam merespon setiap laporan masyarakat patut diacungkan jempol dan layak diapresiasi, seperti halnya penangkapan pelaku illegal logging (pembalakan liar) di dalam kawasan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber, Kamis (6/9/2018).
"Aparat Reskrimsus berhasil menemukan dan menindak pelaku pembalakan liar dengan usaha kayu sawmil milik pengusaha galangan kapal. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat maupun perusahaan pemegang izin HPH, maka untuk itu kita sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Riau," ucap Ir Ganda Mora, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal (IPSPK3-RI).
Ke depannya juga meminta kepada Polda Riau agar lebih serius lagi menindak segala bentuk perusakan lingkungan, mengingat areal tersebut merupakan konsesi HPH satu satunya di Indonesia dan akibat habisnya konsesi hutan Sinepis penghasil kayu Ramin maka HPH Diamond Raya Timber saat ini berfungsi sebagai perlindungan Harimau Sumatera maka siapa saja wajib menjaganya.
Sebelumnya lembaga IPSPK3-RI juga telah melaporkan adanya perambahan hutan di konsesi HPH PT Diamond Raya Timber dengan nomor 008/lap- IPSPK3-RI/III/2018 terkait adanya usaha panglong arang yang diduga milik Akeng, tepatnya di Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Batu Sembilan Kota Dumai. Adapun lokasi tersebut berada di Sinepis, Sei Tawar, Sei Spit dan Sei Bunian.
"Dengan kinerja aparat Polda Riau saat ini kita berkeyakinan bahwa setiap kegiatan tanpa izin di areal hutan negara akan dapat dituntaskan, dan kita berharap ke depannya pihak penyidik dapat menyeret para pelaku hingga ke meja hijau, sehingga ketegasan hukum menjadi efek jera bagi setiap perusak lingkungan,"kata Ganda.(*/di)
Sumber : (*/di. DetakIndonesia)