Ke tiga tersangak yang diduga pengedar narkoba jenis shabu

Diduga Pengedar Narkoba, Tiga Warga Lirik Di Tangkap Polisi

INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Indragiri Hulu di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau pada Jumat, (11/1/2019) kemarin.

Diketahui Tiga tersangka tersebut yakni, Inisial AR (37), AM (30) warga Dusun II Desa Banjar Balam, dan Inisial BB (34) warga Dusun III Desa Wonosari, Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka.

Bersama tersangka Polisi  juga berhasil amankan barang bukti berupa 4 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat  32 gram, 1 unit hp Samsung,1 unit hp Nokia, 1 unit timbangan elektronik, 1 buah kotak warna hijau, 1 buah tas hitam, dan uang tunai Sebesar Rp.2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Misran.

Paur Humas menerengkan, kronologis penangkapannya pada hari Jumat 11 Januari 2019 sekira pukul 11.00 WIB. personil Satnarkoba Polres Inhu bekerjasama dengan masyarakat Kecamatan Lirik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Setelah mendapat  informasi yang cukup kuat, personil Opsnal Satnarkoba melaporkan hasil perkembangan penyelidikan kepada Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH, MH.

Kemudian Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit Opsnal IPTU Abdan SE, MH dan anggotanya untuk melakukan penangkapan,” ujar Misran.

Tepatnya di Desa Banjar Balam, Rt 2 Rw 3 petugas berhasil menangkap tersangka AR alias AF bin (Alm) RM, bersama AM alias MK bin JT, di rumah nya.

Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus dan uang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.” lanjut Misran.

Dari keterangan yang di dapat, shabu tersebut adalah milik AR, sedangkan AM sebagai kurir,.dan mereka mendapatkannya dari inisial BB warga Dusun ll Desa Wonosari kecamatan lirik.

Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan BKD HRP Alias BB bin (Alm), ND bersama barang bukti berupa 1 bungkus shabu didalam kotak rokok yang ditemukan di bengkel miliknya,” ungkap Paur Humas Polres Inhu.

Atas perbuatannya,ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Ps Paur Humas Aipda Misran.***(roni)