Diduga Tidak Miliki Izin, Koprasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Digugat

INDRAGIRI HULU-RIAU, Suaralira.com - Simpanan dana masyarakat di koperasi kembali bermasalah. Kali ini terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati.Koperasi yang berada di Jakarta ini memiliki berbagai kantor cabang di daerah lain sedang digugat, karena diduga tidak miliki izin.

Koprasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati yang digugat itu beralamat di jalan Imam Munandar No 1 Taluk Kuantan, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Sri Wahyuni (30) yang beralamat dijalan Syekh Ahmad Bunda RT/RW 005/002 Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi sebagai penggugat, melalui kuasa hukum nya, Dody Fernando SH MH. 

Dody Fernando SH MH mengatakan pada awak media bahwa, penggugat adalah pihak yang telah meminjam uang kepada tergugat, berdasarkan perjanjian pembayaran No. PPP001/S-UKM/ML/IX/2017 yang telah dilegalisasi oleh tergugat ll tertanggal 30 September 2017 dengan jaminan berupa SHM No 502 atas nama Suktino tertanggal 4/9/2014 dan SHM No 393 atas nama Suktino tanggal 9/9/2014.

Sementara tergugat 1 adalah badan hukum koprasi yang melakukan kegiatan aktifitas pembiayaan Mikro kepada masyarakat umum, diluar anggota KSP Sahabat Mitra Sejati, dan penggugat adalah masyarakat umum yang bukan sebagai anggota KSP Sahabat Mitra Sejati.

Dijelaskan Dody, lembaga keuangan Mikro adalah lembaga yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan memberdayakan masyarakat, Baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usah sekala Mikro kepada anggota dan masyarakat.

Pengelolaan simpan pinjam maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. (Pasal 1 ayat 1 UU No 1 Tahun 2013) bentuk badan hukum lembaga keuangan Mikro berbentuk perseroan terbatas atau koprasi (Pasal 5 ayat 1 UU No 1 tahun 2013) dan tergugat 1 adalah badan hukum berbentuk koprasi yang menjalan aktifitas pembiayaan sebagai lembaga keuangan Mikro yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan Mikro.

Diduga tergugat 1 dalam menjalankan kegiatan aktifitas pembayaran nya tidak terdaftar dan tidak miliki izin dari otoritas keuangan. Sedangkan menurut Pasal 9 ayat (1) UU No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan Mikro menyebutkan, sebelum menjalankan kegiatan usaha, UKM harus memiliki izin usaha dari otoritas jasa keuangan dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) peraturan OJK No 61/POJK.05/2015 menyebutkan, sebelum menjalankan kegiatan usah LKM harus memiliki izin usaha dari OJK.

Sedangkan tergugat 1 dalam menjalankan aktifitas nya tidak memiliki izin dari otoritas jasa keuangan," papar Dody.

Masih kata Dody, bahwa tindakan tergugat 1 yang menerima jaminan berupa SHM No 502 atas nama Suktikno tanggal 4/9/2014 dan SHM No 393 atas nama Suktikno tanggal 9/9/2014 dari penggugat adalah tidak syah dikarenakan tergugat 1 tidak memiliki dasar hukum sebagai pihak penerima jaminan tersebut.

Alhamdulillah gugatan pembatalan perjanjian sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan di mulai pelaksanaan sidang," singkat Dody Fernando SH MH.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Koprasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Taluk Kuantan belum dapat di mintai keterangan.*** (Roni)