25 PD Bengkalis Belum Usul Penerbitan User ID Dan Paswood RUP 2019,Padahal Bupati Dan Sekda Udah Ingatkan

BENGKALIS-RIAU, Suaralira.com - Dua puluh lima (25) Perangkat Daerah / Unit kerja di Pemkab Bengkalis Provinsi Riau sampai hari Senin (4/02) belum mengusulkan penerbitan user id dan pasword untuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2019 sebagaimana telah diingatkan Bupati dan Sekda Bengkalis beberapa waktu lalu.

Sedangkan 31 Perangkat Daerah / Unit Kerja lainnya sudah mengusulkan dan diterbikan user id dan pasword dimaksud. punya user id dan password untuk RUP 2019.

Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Tarmizi melalui Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengatakan, 25 Perangkat Kerja / Unit Kerja itu termasuk 4 bagian di Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis.

Keempat Bagian di Setda Bengkalis itu adalah Bagian Hukum, Bagian Hubungan Masayarakat, Bagian Administrasi dan Kersama Daerah serta Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Sesuai data yang diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) di hari yang sama, adapun 21 Perangkat Daerah / Unit Kerja lainnya yang juga belum mengusulkan penerbitan user id dan password ke PBJ adalah Sekretariat DPRD, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, RSUD Mandau dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Sedangkan untuk Kecamatan, dari 11 Kecamatan di daerah ini, Kecamatan yang belum adalah Rupat, Rupat Utara dan Bandar Laksamana.

Bupati dan Sekda Sudah Ingatkan

Kepala Dinas Kominfotik Johansyah Syafri mengatakan, sesuai Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 027/PBJ/2019/11, tanggal 15 Januari 2019, batas waktu penanyangan RUP di Pemkab Bengkalis, paling lambat minggu pertama bulan Februari ini.

Kata Johan, surat yang ditandatangani Maryansyah Oemar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum tersebut sudah disampaikan ke seluruh Perangkat Daerah / Unit Kerja.

"Untuk tertib administrasi kegiatan pengadaan barang / jasa di Pemkab Bengkalis, maka kami memberikan tenggang waktu penayangan RUP paling lambat minggu pertama bulan Februari 2019,” ujar Johan mengutip salah satu kalimat pada surat tersebut.

Masih menurut Johan, jauh sebelum diterbitkannya Surat Nomor 027/PBJ/2019/11 itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada 4 Desember 2018, sudah menerbitkan surat senada.

Surat Bupati Bengkalis dengan Nomor 3.18/PBE.LP/2018/221 tersebut diterbitkan ketika Seksi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masih sebada di Dinas Diskominfotik.

“Masih menjadi salah satu Seksi pada Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE). Belum dimutasi ke Bagian PBJ seperti saat ini,” pungkas Johan.***(ys/db)