Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Perda Tentang APBD-P Meranti

Suaralira.com, Meranti -- Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Anggaran Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 di Gedung DPRD Meranti, Senin Malam (26/09/2022).
 
Paripurna pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meranti Fauzi Hasan SE dan dihadiri 22 anggota.
 
Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Meranti yang disampaikan Dedi Yuhara Lubis, diketahui pendapatan daerah yang tertuang di APBD P 2022 sebesar Rp.1.179.642.848.812.
 
Acara di awali dengan penyampaian banggar yang dilaporkan oleh anggota DPRD Meranti Dedi Yuhara Lubis dia mengatakan bahwa, Secara substansi Badan Anggaran berupaya mengawal agar program dan kegiatan yang akan disetujui benar-benar sudah mengacu pada program pemerintah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, dalam rangka percepatan pencapaian 7 program strategis Pemerintah Daerah yang tertuang didalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyadari sepenuhnya bahwa hasil pembahasan yang kami laporkan ini belumlah mampu menampung seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada kami selaku anggota DPRD, ini merupakan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat agar dapat menikmati Anggaran yang terealisasi lewat berbagai Pembangunan di wilayah Kabupaten kepulauan meranti, baik pembangunan di wilayah perkotaan maupun pembangunan di wilayah perdesaan.
 
"Kita berharap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kepulauan Meranti ini akan lebih proporsional, akuntabilitas, bertanggung jawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan stabilitas," tuturnya Dedi Yuhara Lubis.
 
Selanjutnya, melalui forum dewan banggar juga menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain, sebagai berikut:
 
1. Badan Anggaran Mendorong dan Mengingatkan, agar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2022 ini, disusun secara cermat, penuh dengan kehati-hatian, dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis, berdasarkan potensi yang terukur, khususnya asumsi dari sektor PAD, bagaimana Pemerintah Daerah mampu, untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
2. Badan Anggaran  merekomendasikan agar dalam menyusun Belanja Daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan transparansi, dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada. Badan Anggaran mengharapkan agar Porsi Belanja Modal dan Belanja yang berhubungan dengan kepentingan masyarkat, harus mendapatkan porsi yang lebih besar.
 
3. Badan Anggaran merekomendasikan dan menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar membuat target secara realistis berdasarkan tolak ukur yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar sisa perhitungan tahun sebelumnya didapatkan angka yang valid dan realistis. Disamping itu juga dalam penyusunan APBD Perubahan yang sumbernya berasal dari sisa perhitungan tahun sebelumnya dapat menutupi defisit tahun anggaran berjalan secara tepat sesuai target dan potensi yang ada.
 
4. Selanjutnya, Badan Anggaran Mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar dalam membuat kebijakan program Swakelola di Dinas PUPR dalam pelaksanaan mempedomani PERLEM LKPP No. 8 Tahun 2018, tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari PERPES No. 16 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan Swakelola kegiatan fisik tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
 
 
5. Badan Anggaran merekomendasikan terkait dengan Bantuan keuangan untuk para Guru Honorer dibawah Kementerian Agama agar segera dibayarkan, mengingat sudah sekian lama mereka para Guru Honorer berharap agar gaji mereka segera untuk dicairkan.
 
6. Badan Anggaran merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk tetap melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, terutama pembangunan infrastruktur jalan poros dan jalan penghubung antar kecamatan dan desa yang ada di seluruh Kecamatan, serta Penganggaran pemeliharaan jalan seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap dilanjutkan.
 
7. Badan Anggaran mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak memasukkan program pembangunan tanpa melalui pembahasan, agar hal ini tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
8. Badan Anggaran DPRD meminta dengan serius kepada Pemerintah Daerah untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran.
 
9. Rekomendasi dan saran dari Badan Anggaran disampaikan pada laporan pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 merupakan hal yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
 
Sedikit informasi yang dikutip dari rapat paripurna tentang rancangan keputusan DPRD Kabupaten Meranti yang disampaikan ketua DPRD Fauzi Hasan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti kepada DPRD pada tanggal 23 September 2022, diterima dan telah dibahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme kerja Dewan.
 
 
 
 
 
Berdasarkan laporan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan penyampaian Laporan Badan Anggaran disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 26 September 2022, telah Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Selanjutnya dalam hal itu Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM mengatakan bahwa, Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengesahkan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022. 
 
Terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hal ini merupakan kewajiban saya selaku Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Sebagaimana yang kita ketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKPA-SKPD dan RKPA-PPKD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hal ini berawal dari perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD 2022, penurunan penerimaan, pergeseran anggaran dan perhitungan penerimaan pembiayaan. 
 
Maka selanjutnya disepakati dengan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS), sehingga APBD  Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
 
Pokok-pokok Kebijakan Keuangan Daerah ini merupakan penjaringan Aspirasi masyarakat yang belum tertampung pada APBD Tahun 2022 serta hasil evaluasi kinerja dan indentifikasi permasalahan pada saat APBD Tahun Anggaran 2022 dalam perjalanannya.
 
Dengan mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan yang telah berjalan dan evaluasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi pada tahun berjalan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama.
 
 
"Melalui kesempatan ini secara khusus kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut diucapkan ribuan terima kasih. Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta segenap pimpinan OPD yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.
 
"Kepada OPD terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh Bupati. Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tersebut harus mendapat evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan oleh Bupati," tutup H Muhamad Adil SH MM. (Sang/sl)