KPK Tetapkan Tersangka Pembangunan Jembatan di Kampar

JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pembangunan jembatan di Kabupaten Kampar. Dua orang tersebut adalah ADN (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar) dan IKS (Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya).

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.

ADN dan IKT diduga bekerja sama dalam lelang pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar. Diduga telah terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKT adalah terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri. Kerja sama ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak proyek.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39.2 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront citysecara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total  Rp117,68 Milyar.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rls/sl)