Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dihadirkan sebagai saksi di Persidangan kasus suap Meikarta.

Eks Bupati Bekasi, Neneng Yasin Sebut Nama Mendagri Tjahyo Kumolo Dalam Persidangan Suap Meikarta.

JAKARTA (suaralira.com) - Dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi ada nama Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo disebut.

Dalam persidangan ini menghadirkan saksi eks Bupati Bekasi Neneg Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta."

"Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon Pak Soemarsono diberikan kepada saya."

"Dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu," ungkap Neneng sambil menirukan omongan Mendagri.

Saat komunikasi lewat ponsel selular milik Soemarsono itu, Neneng mengaku menjawab permintaan Tjahyo Kumolo itu.

Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

"Kemudian saya sampaikan, "baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar neneng.

Adapun terkait pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah itu, kata Neneng, ia dipanggil untuk membahas perizinan Meikarta.

Ia menyampaikan, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin Peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare

"Saya sampaikan, harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta".

"Kemudian Pak Soemarsono menyampaikan ke saya, Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," terang Neneng.

Pada sidang pekan ke-empat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi selain Neneng.

Yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen. (red/sl)