PADANG (SUMBAR), suaralira.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Padang, Kamis (28/03/2019) malam. Rakor tersebut untuk persiapan nomor perkara 49-PKE-DKPP/III/2019 dan nomor perkara 30-PKE-DKPP/II/2019.
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo selaku anggota DKPP, dengan pengantar rakor Unu Herlambang, tenaga Ahli DKPP dan Osbin Samosir, Kabag Persidangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh TPD dari unsur masyarakat, TPD unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, TPD unsur KPU Provinsi Sumatera Barat, jajaran Sekretariat Bawaslu Sumatera Barat, jajaran Sekretariat KPU Sumatera Barat dan perwakilan dari Polda Sumatera Barat.
Sebelum membahas pada substansi perkara, Osbin menyampaikan ada 2 perkara yang akan disidangkan besok (hari ini, red). “Bukan mendahului proses sidang, namun adakah informasi yang dianggap penting atau rawan. Kami tidak tahu persis bagaimana situasi lokal,” katanya.
Vifner selaku TPD Bawaslu Prov. Sumbar menanggapi bahwa berdasarkan data yangg dimiliki tidak pernah ada gangguan keamanan termasuk ancaman walaupun dari beberapa persidangan memutuskan peringatan keras maupun pemberhentian.
Sementara dari perwakilan Polda Sumbar menyampaikan situasi di wilayah Sumbar sampai saat ini aman dan damai.
“Situasi di Sumbar berjalan damai, aman, kondusif. Namun, kami dari Polda tetap mengantisipasi dampak-dampak juga dari berbagai kegiatan di luar wilayah. Untuk sidang besok (hari ini, red) kami siapkan personil. Kami telah secara rutin menempatkan 1 pleton di KPU dan Bawaslu. Kami tidak underestimate. Kita juga menjaga saat sidang komentar-komentar kita. Media ada di kanan kiri. Kami tidak ingin ada kesan yang tidak baik,” jelasnya.
Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 melibatkan Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Azis sebagai Teradu. Abrar Azis dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dimana karena menjemput rombongan dan makan bersama serta foto bareng dengan Juru Bicara BPN Paslon 02 Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado Pariaman Selatan.
Majelis sidang dalam perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 dipimpin oleh Prof Teguh Prasetyo (Anggota DKPP) dan didampingi TPD Provinsi Sumatera Barat, Adhi Wibowo (unsur masyarakat), Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU) dan Surya Efitrimen (unsur Bawaslu).
Sementara pengadu perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2019 adalah Ade Kurnia Zelli, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Solok Selatan yang mengadukan Andi Andrawan Putra selaku Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik asusila.
Untuk perkara nomor 30-PKE-DKPP/ II/2019, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dan didampingi TPD Prov. Sumatera Barat Gebril Paulai (unsur KPU), Vifner (unsur Bawaslu) dan Aermadepa (unsur Masyarakat).
Pelaksanaan sidang pemeriksaan dua perkara tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (29/3/2019) pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Sumber : DKPP
Editor : suaralira.com