Sebanyak 652 Pengendara Ditilang Akibat Merokok Saat Berkendara

JAKARTA, suaralira.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melaksanakan penindakan hukum kepada pemotor atau pengendara yang merokok ketika mengendarai motor atau menyetir mobil.
 
Hal tersebut sesuai dengan Permenhub nomor 12 tahun 2019 di mana dalam peraturan itu mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
 
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, bahwa sejak Senin (11/3/2019) lalu, pihak kepolisian telah menindak.
 
Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 652 pengendara yang merokok saat berkendaraan dilakukan tilang.
 
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujarnya, Senin (01/04/2019).
 
Menurutnya, para pengendara sepeda motor yang merokok dikenakan dengan Pasal 283 yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Tujuannya yaitu, dari Pasal ini untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan konsentrasi pengendara terpecah karena merokok, dan main handphone.
 
Dalam pasal ini, pengendara diancam dengan kurungan tiga bulan penjara atau didenda Rp750.000.
 
“Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” tutupnya.
 
 
Sumber : Humas Polri
Editor    : suaralira.com