ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com - Terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) membuka forum Konsultasi Publik, atas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berlangsung selama satu hari, di Aula Dinas Kominfo & Persandian Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum’at (05/07/19).
Konsultasi publik KLHS dan RTRW menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber, diantaranya pakar pemanfaatan lahan berkelanjutan, Dr Hairul Basri MSc dan pakar ilmu kebencanaan, Eldina Fatimah, keduanya berasal dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Narasumber lainnya seorang konsultan ahli pada isu-isu strategis sosial dan politik dan kaitannya terhadap kebijakan pembangunan di Aceh, Marzi Afriko MHum bersama seorang ahli Sistem Informasi Geografis (GIS), Alfian Indrajaya.
Konsultasi tersebut membahas isu terkait pembangunan berkelanjutan sebagai prioritas terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seperti alih fungsi pemanfaatan lahan, potensi bencana hidrometeorologis (banjir dan kekurangan), bencana non alam (kebakaran pemukiman), ketersediaan sumberdaya air yang memadai baik kualitas, kuantitas dan kontinuitas, akumulasi timbulan limbah padat, akumulasi timbulan limbah cair serta terkait kesejahteraan masyarakat yang mencakup pendidikan, ekonomi, kesehatan manusia dan peningkatan sosial budaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang H Basyaruddin SH mewakili Bupati usai membuka konsultasi publik mengatakan, Pemerintah Kabupaten saat ini sedang melakukan proses penyusunan evaluasi akhir dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terhadap pusat Ibukota Karang Baru dan Kota Kualasimpang, beserta kajian lingkungan hidup strategis, ungkapnya.
"Dokumen ini, nantinya dijadikan alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning," kata Basyaruddin.
Basyaruddin berharap, usai pembahasan dalam forum konsultasi publik terkait KLHS dan RTRW bisa mendapatkan masukan baik dampak positif, maupun negatif dari peran serta lembaga terkait dalam menyusun KLHS-RDTR terhadap Pusat Ibukota Karang Baru dan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga tercapai hasil kesepakatan akhir, ujarnya.
Pantauan media, terlihat hadir dalam forum konsultasi tesebut diantaranya, perwakilan Dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh dan Dinas PUPR Provinsi Aceh dan salah seorang anggota DPRK Aceh Tamiang, Saiful Sofyan.
Selain itu hadir juga para pimpinan dan perwakilan dinas terkait, pimpinan dan perwakilan perusahaan swasta yang beroperasi di Aceh Tamiang, pimpinan LSM dan lembaga non-pemerintah lainnya. (tarm/ sl)