JAKARTA, suaralira.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag) Nur Syam mengatakan, dirinya ditanya soal prosedur seleksi jabatan tinggi di Kemenag oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Hal itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Nur Syam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Meski demikian, Nur Syam tak ingat berapa pertanyaan penyidik yang ia jawab.
"Waduh enggak ingat saya (berapa pertanyaan). Yang jelas (soal) prosedur seleksi aja. (Seleksi) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Agama," kata Nur Syam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (02/4/2019).
Pria yang juga menjadi Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel ini menegaskan, proses seleksi di Kemenag harus sesuai dengan regulasi-regulasi yang berlaku.
Ia mengaku tak tahu saat disinggung soal terpilihnya tersangka Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Haris sempat tak lolos dalam nama kandidat yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sebab, Haris pernah terkena sanksi disiplin. Namun, pada akhirnya hasil seleksi meloloskan Haris.
"Itu urusan panitia (seleksi) sekarang, saya enggak tahu itu," kata dia.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (kmp/sl)