JAKARTA, suaralira.com--Pemerintah menerima 17 April 2019 sebagai libur nasional. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Rapat Diharapkan, Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga keputusan presiden perlu digunakan untuk penetapan hari libur nasional tersebut. (mdg / sl)