JAKARTA, SUARALIRA.com - Mabes Polri menegaskan dugaan adanya upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah alias makar bukan sekadar pernyataan kosong. Deteksi potensi makar didapatkan Polri berdasarkan hasil kajian.
"Sudaha disampaikan Bapak Kapolri tentang adanya indikasi upaya makar dalam demo itu tentunya ada info yang masuk, yang sudah di kaji sudah didalami. Tentunya pernyataan itu dikeluarkan hasil daripada kajian, bukan disampaikan apa adanya seperti penyampaian kosong, bukan. Ini tentunya hasil informasi yang banyak masuk dan hasil kajian sampai Bapak Kapolri menyampaikan adanya upaya makar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Rikwanto memastikan Polri tengah melakukan penelusuran atas upaya makar yang diduga disusupi dalam unjuk rasa lanjutan setelah demo 4 November. Penindakan hukum akan dilakukan setelah Polri mengantongi bukti cukup mengenai upaya menggulingkan pemerintahan ini.
"Itu masalah teknis, proses apakah ada yang akan ditangkap, ada yang akan dipanggil ada yang akan dilaporkan itu proses berjalan saja. Kan indikasi itu akan dikumpulkan keterangan-keterangan tambahan, info-info tambahan kalau sudah bulet memang menuju apa yang dikatakan makar dan nyata-nyata itu wujudnya makar ya dilakukan tindakan hukum," imbuhnya.
Polri menduga unjuk rasa lanjutan 4 November termasuk yang dijadwalkan digelar 2 Desember bukan lagi soal proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ada kepentingan lain yang disusupi dalam demo lanjutan.
"Saya pikir nama (GNPF MUI) itu sudah tidak relevan lagi ya. Waktu itu kan GNPF MUI bawa-bawa nama MUI, itu kan dalam arti dugaan penistaan agama, dan kita sudah on the track. Jadi jangan mendompleng yang tidak perlu. Kalau memang mau unjuk rasa, nyatakan siapa kami, kemudian mau apa," tuturnya.
(Baca juga: Soal Aksi 2 Desember, Kapolri: Ada Agenda Gelap untuk Jatuhkan Pemerintah)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut adanya potensi upaya makar dalam demo yang direncanakan dilakukan 25 November. Polri menurut Tito mengantongi informasi rapat-rapat 'rahasia' dengan maksud menduduki Gedung DPR/MPR.
"Kalau itu bermaksud menggulingkan pemerintah itu ada pasal makar. Oleh karena itu, kita akan melakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR/ MPR," ujar Tito, Senin (21/11).
Sedangkan soal aksi 2 Desember, Kapolri menegaskan akan melarang unjuk rasa dan salat jumat di Jl Jenderal Sudirman-Jl MH Thamrin. Unjuk rasa ditegaskan hak konstitusi warga negara, namun tidak bersifat absolut.
"Kami akan melarang kegiatan itu. Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan, kalau tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan. Ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP yaitu melawan petugas," tutur Tito.
(dtc/sl)