JAKARTA (suaralira.com) - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ingin memulihkan nama baiknya. Dia keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya tidak butuh formal, yang saya ingin publik tahu, apa yang dilakukan (MKD) keliru. Semua hati nurani orang, apa yang dilakukan (saya) itu tidak salah. Ini soal nama baik," kada Akom kepada wartawan di Rumah Makan Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2016).
Akom akan melakukan apapun untuk memulihkan nama baiknya. Bahkan, Akom mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MKD.
"Saya akan lakukan apapun. Kita lihat nanti. Kita tunggu tanggal mainnya," ujar Akom.
Akom mengatakan tidak keberatan dengan pergantian posisi Ketua DPR yang sebelumnya diembannya. Namun, dia mempermasalahkan soal nama baiknya.
"Ini menyangkut nama baik. Saya dari 1997 (menjadi anggota DPR), itu menjaga nama baik, apalagi di dunia politik yang penuh intrik dan sebagainya," ujar Akom.
"Secara formil, saya baru diundang dua kali. Tata cara MKD dua kali itu belum memenuhi syarat untuk mengambil keputusan. Minimal tiga kali. Tapi, sudah digedor (disahkan)," ujar Ade.
Dia pun mengaku heran karena di beberapa masalah dia disalahkan. Padahal, dia merasa itu keputusan bersama seperti dalam kasus penundaan RUU Pertembakauan.
"Itu bukan keputusan pribadi. Mana ada ketua DPR keputusan pribadi. Kita kolektif kolegial. Kenapa yang dituntut cuma saya," kata Akom.
(dtc/sl)