Diduga OTT, Caleg di Amankan Polres Nias

GUNUNG SITOLI, (SUMUT), suaralira.com - Polres Nias bersama Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan tangkap tangan atas dugaan terjadinya money politik (politik uang). Tangkap tangan ini diduga money politik untuk salah satu calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil VIII nomor urut 5 dari salah satu partai politik peserta pemilu, Selasa (16/04/2019) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Sirao No. 07, Kepulauan Nias.
 
Empat orang diamankan petugas masing-masing inisial MH (37), KT (18), FL (55), DR (54). keempat diamankan di posko pemenangan atau relawan caleg DPRD Sumut Dapil VIII, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
 
Barang bukti diamankan uang Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Kwitansi tanda terima uang. Dan catatan jumlah pemilih setiap Desa di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. 
 
Ada lagi barang bukti, daftar nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan  Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Satu buah Laptop Merk Acer berwarna Gold, satu buah Printer Merk Pixma berwarna Hitam serta dua unit sepeda motor. 
 
Dimana awalnya, Selasa (16/04/2019) sekira pukul 02.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya dugaan money politik (Politik Uang) yang akan 'diluncurkan' salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil VIII (Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan) dari Partai Gerindra nomor Urut 5 inisial DRG.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut  Personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dan dilakukan penyelidikan. Ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di posko relawan salah seorang calon legilatif DPRD Propinsi Sumatera Utara tersebut.
 
Petugas dari Personil Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya Personil Sat  Reskrim Polres Nias mengikuti satu unit sepeda motor yang keluar dari Posko dimaksud yang dikendarai oleh seorang laki-laki. Setelah diketahui bernama inisial MH dan berboncengan dengan seorang laki-laki lainnya inisial KTE.
 
Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja persisnya simpang tandrawana sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya. Di dalam jok sepeda motor laki-laki itu ditemukan satu blok uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
 
Dari penjelasan pria tadi bahwa uang tersebut diambil dari Posko Relawan Caleg Propinsi Sumatera Utara an. DRG yang mana akan diserahkan oleh laki– laki yang bernama FL kepada MH
 
Selamjutnya kedua laki-laki tersebut masing–masing MH dan KT diamankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg DRG dan Tim bertemu dengan Caleg DRG mengakui benar ada menyerahkan uang kepada FL sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan Pemilihan dirinya sebagai Caleg. (nzg/sl)