ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com - Bupati Aceh Tamiang kembali tegaskan pentingnya saling bersinergi, hal itu disampaikannya saat memimpin rapat rutin, Pemerintahan Kampung, berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang Karang Baru, Kamis (13/06/19).
Rapat rutin yang dipimpinnya diikuti Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, Ketua DPRK Fadlon, Sekretaris Daerah Basyaruddin, para Asisten Setdakab Aceh Tamiang, para Camat, Kepala Mukim serta Datok Penghulu dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam rapat tersebut, Bupati meminta semua pihak, agar solid, saling membangun komunikasi dan bersinergi dalam memajukan Kabupaten Aceh Tamiang atau Bumi Muda Sedia.
“Kita semua harus membangun komunikasi agar ada sinergitas, harus satu bahasa. Kalau ada kebijakan Datok Penghulu yang benar, maka Camat dan Bupati harus mendukung, begitu juga sebaliknya. Tujuan dari rapat ini, salah satunya untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan Pemerintah ", tegasnya.
Kepala Dinas PMKPPKB, Tri Kurnia, dalam kesempatan itu menyampaikan laporannya, bahwa sampai saat ini setidaknya ada 17 Kampung yang belum melakukan pencairan dana desa, lapor Tri Kurnia. Pihaknya akan membantu untuk memfasilitasi pencarian dana desa terhadap kampung-kampung tersebut nanti.
Dalam rapat tersebut Tri terlihat memaparkan bahwa saat ini di masing-masing kampung tengah berlangsung proses pendataan dengan perangkat kuesioner Indeks Desa Membangun. Diharapkan nanti para Datok Penghulu untuk dapat kooperatif membantu pendamping desa yang akan melakukan pendataan tersebut.
Karena menurutnya, hal itu bertujuan untuk mengukur kemajuan di setiap kampung yang telah menerima dana desa, apakah nantinya termasuk dalam desa mandiri, maju, atau masih tahap tertinggal, paparnya
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, saat menanggapi masalah pencairan dana desa tersebut, dia meminta DPMKPPKB agar membantu kampung-kampung yang belum melakukan pencairan.
"Ini sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh yang mengatakan bahwa dana yang telah dikirim agar segera disalurkan ke kampung supaya terhindar dari sanksi, ujar H. Mursil
Dalam rapat rutin tersebut, Bupati Mursil juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 13.000-an orang lagi masyarakat Aceh Tamiang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Mengatasi hal itu, Bupati meminta agar semua aparatur terkait dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan Kemendagri, yakni sampai tanggal 30 Juni 2019.
Menurutnya, saat dirinya dinas ke Kemendagri dalam rangka mengurus Dana Insentif Daerah (DID), ada beberapa persyaratan yang belum bisa terpenuhi, salah satunya terkaitnya masih ada 13.000 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP, sehingga Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu sampai 30 Juni untuk dapat menyelesaikannya ", tutup Bupati Aceh Tamiang. (tarm /sl /humas setdakab tamiang )