LUBUKLINGGAU (SUMSEL), Suaralira.com - Dasar laporan polisi No. Pol Lp B. 45. IV 2019 tanggal 29 April 2019, Polsek Linggau Barat membahas tentang apa yang harus dilakukan untuk melakukan transaksi.
Dengan korban bernama Fatoni Al Ayubi (20) seorang Mahasiswa warga Jl. Pelita Rt 07 kel. Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat.
Alias Opong (30) warga Jl Garuda Rt. 05 Kel.Lubuk Aman Kec. Lubuklinggau Barat, sedangkan rekan kerja berinisial D dan T (DPO).
Kapolres Lubuklinggau AKBP DWI Hartono melalui PLH Kapolsek Lubuklinggau Barat Kompol Junaidi menjelaskan kejadian yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira jam 22.00 Wib.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban jenis Vixion warna hitam dengan No. Pol BG 4097 LO. yang diparkir didepan teras rumah dengan cara merusak kunci mengunakan Kunci Leter T milik tersangka yang sudah didisiapkan pelaku terlebih dahulu, sehingga korban melapor Ke Polisi.
" Pelaku melancarkan aksinya dengan Cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, " jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu Unit sepeda motor jenis Vixion warna hitam dengan Nopol BG 4097 LO.
Menanggapai laporan korban akhirnya Salah satu pelaku berhasil diamanakan oleh Unit Reskrim Polsek Linggau Barat pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira jam 23.00 Wib, saat berada didaerah Lubuk Aman tepatnya didepan sekolah SMP Xaverius.
"Pelaku diamankan saat berada didepan Sekolah SMP Xaverius pada Hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira Jam 23.00 Wib," tambahnya.
Pelaku berhasil diambil berdasarkan pengintaian yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Linggau Barat dan berdasarkan informasi yang didapat.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri:
1 (Satu) set kunci leter T
1 (Satu) lembar STNK motor jenis Vixion.
"Saat itu tersangka bisa berontak namun bisa diamankan, dan dilakukan introgasi sementara disetujui melakukan nya telah melakukan Curanmor jenis Vixion tersebut," pungksanya. (Jam / adv)