Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, dituntut hukuman 7 hingga 11,5 tahun penjara.

Pengeroyok Haringga Dituntut hingga 11,5 Tahun Penjara

Bandung, suaralira.com -- Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, kini harus menghadapi tuntutan hukuman 7 hingga 11,5 tahun penjara.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika berpendapat ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban.
 
Ketujuh terdakwa itu adalah Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Dalam sidang kali ini, JPU membacakan terlebih dulu tuntutan kepada lima terdakwa yakni Aditya, Dadang, Goni, Budiman dan Aldiansyah. Lalu berikutnya terdakwa Joko dan Cepi.
 
Mereka yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
 
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara.
 
"Para terdakwa melakukan pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata Melur dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/3).
 
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan dari para terdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan keterangan saksi ditambah bukti menguatkan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
 
"Saksi menerangkan yang pada intinya sesuai dakwaan kami. Kemudian keterangan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan sesuai dakwaan sehingga seluruh keterangan sesuai," ujar Melur.
 
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan yaitu, para terdakwa telah berbuat dan menyebabkan duka dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan tergolong sadis kepada korban yang tidak berdaya dan memberikan contoh yang buruk pada masyarakat.
 
Sedangkan, lanjut jaksa, hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali sehingga memperlancar sidang serta tidak pernah dihukum sebelumnya.(hyg/arh)
 
sumber : cnnindonesia
editor : suaralira.com