SERGAI (SUMUT), Suaralira.com -- Puluhan Masyarakat Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sergai, Senin (8/7) siang.
Pasalnya, kedatangan rombongan orangtua dan siswa-siswi tamatan SMP Negeri 2 Pematang Terang guna menyampaikan aspirasi terkait sebanyak 110 orang, siswa-siswi dari SMP Negeri 2 Desa Pematang Terang dinyatakan tidak diterima saat melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri 1 Tanjung Beringin karena diduga disebabkan dengan sistem zonasi.
Damres Pasaribu (40) Warga Dusun III Desa Pematang Terang kepada awak media menjelaskan kedatangannya ke DPRD menyampaikan aspirasi bahwa sebanyak 110 anak warga Desa Pematang Terang tidak diterima masuk ke SMA Negeri 1 Tanjung Beringin disebabkan sistem zonasi.
“Anehnya, nilai rendah ada yang masuk dan anak kami yang tinggi nilainya tidak diterima dan bahkan ada yang jarak 5 menit diterima dan masyarakat minta DPRD dapat membantu agar anak kami bisa melanjutkan pendidikannya,”ujarnya.
Hal senada disampaikan Bresto Silaen (33) warga yang sama, berharap kepada DPRD Sergai menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti hal tidak diterimanya anak-anak warga Desa Pematang Terang di SMA Negeri 1 Tanjung Beringin.
“Kami juga berharap SMP Negeri 2 Pematang Terang harus jadi perhatian penuh terkait mutu pendidikan karena semua lulusannya tidak dapat diterima ditingkat SMA Negeri,”tegasnya.
Sementara, Sugiatik, SAg perwakilan Komisi D DPRD Sergai saat menerima masyarakat tersebut, menuturkan peraturan baru tingkat SMA/SMK itu wewenang Provinsi dan bukan kabupaten. Syarat penerima siswa-siswi dengan sistem zonasi dan disamping itu ada nilai serta yang kategori mendapatkan KIP dan PKH.
“Sementara terkait mutu pendidikan di SMP Negeri 2 Pematang Terang kita akan panggil kepala sekolahnya dan dinas pendidikan,”ungkapnya.
Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Beringin, Abdul Malik didampingi Kacabdis diwakili KTU Dinas Pendidikan Provsu Cabdis Sei Rampah, Syafii, S.Pd, M.Pd mengatakan penerimaan siswa-siswi melalui aplikasi online dan sistem zonasi karena sudah peraturan provinsi dan permendikbud.
“Yang mendaftar sebanyak 445 orang sedangkan 216 yang diterima dengan rincian melalui jalur kategori keluarga tidak mampu mendaftar 95 orang namun hanya 44 yang diterima sesuai aturan dan sistem zonasi jarak, dan soal nilai yang diterima harus mencapai 71,00 “ucap Kepsek. (DS/sl)