Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST saat membuka Pelatihan Peradilan Adat yang diselenggarakan Majelis Adat Aceh (MAA), di Meeting Room Hotel Grand Arya, Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (11/07/19).

Wabup : Qanun Syariat Islam Bisa Menjadi Rujukan Penegakan Hukum Adat Aceh 

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Qanun Syariat Islam, bisa menjadi rujukan penegakan hukum adat aceh yang saat ini begitu banyak terjadi persoalan dan kasus di tengah-tengah masyarakat yang butuh penanganan yang efektif dan cepat, kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST  saat membuka Pelatihan Peradilan Adat yang diselenggarakan Majelis Adat Aceh (MAA), di Meeting Room Hotel Grand Arya,  Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (11/07/19).
 
Menurut nya, dalam penanganan dan penyelesaian problematika tersebut membutuhkan partisipasi semua pihak, karena aceh berbeda dengan daerah lain karena memiliki Qanun Syari’at Islam.
 
Ketika peradilan adat/hukum adat menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan problematika di tengah-tengah masyarakat, maka ia (peradilan adat–red) idealnya mampu menjadi media dalam menyelesaikan semua persoalan yang sudah terjadi maupun yang mungkin akan terjadi, sehingga bisa mengembalikan keharmonisan di antara para pihak yang bersengketa.
 
Sementara terkait kegiatan Pelatihan Peradilan Adat menurut informasi, menghadirkan 3 narasumber, diantaranya, Kepala Sekretariat MAA Syaiba Ibrahim yang juga pakar Hukum Adat dari Universitas Syiah Kuala dan Dr. M. Adli Abdullah, serta Usman tokoh adat Aceh.
 
Diikuti sebanyak 46 orang peserta yang terdiri dari Kepala Mukim dalam Kabupaten Aceh Tamiang, para Datok Penghulu, Ketua MDSK, Tok Imam serta para Ketua Pemuda dari 6 (enam) Kecamatan.Terselenggara atas kerjasama Majelis Adat Aceh dengan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, berlangsung selama 2 hari, dengan tema, "Melalui Pelatihan Peradilan Adat, Kita Wujudkan Aceh Damai dan Meuadab”. 
 
Tujuan dilaksanakan pelatihan peradilan adat tersebut, menurut Sekretaris MAA, Syaiba, agar para peserta yang mengikuti pelatihan dapat memahami latar belakang adat serta mampu membedakan peradilan adat dengan peradilan negara. Selain itu peserta bisa memahami perkembangan peradilan adat sekaligus mampu mencari solusi dalam pemecahan berbagai konflik dan kasus yang terjadi ditengah masyarakat. (tarm / sl / humas)