Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik Sabu

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus pemilik sabu berinisial "P" alias Budi (43) warga Jl Tenggiri No 28 Lk IV Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtiinggi, petugas menyita 1,10 Gram diduga sabu.
 
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,SH melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, Senin (10/1) mengatakan, pelaku diringkus di seputar tempat tinggal pelaku tepatnya di dekat kandang ayam, selain sabu diamankan juga barang bukti satu buah bekas kotak obat warna merah dari pelaku "P", ujarnya.
 
Saat di Interogasi sambung Kasi Humas, pelaku "P" mengaku, barang bukti sabu yang disita adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
 
"Saat ini pelaku "P" sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, dan kepadanya di persangkakan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009", Ujar Kasi Humas Agus Arianto. (Hms/Gabe/sl)