Gunakan DD Padat Karya Tunai 2018, FPD-I Minta Kejaksaan Rohil Panggil IBU Penghulu Meranti Makmur

Rohil (RIAU), Suaralira.com -- Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah gunakan Dana Desa (DD) Padat Karya Tunai 2018, Pembangunan infrastruktur jalan di areal Perkebunan PTP Nusantara lll, hal tersebut ditemukan awak media suaralira.com (26/6/2019) beserta DPC Forum Peduli Daerah Indonesa turun langsung guna Investigasi langsung.
                             
FPD-I merasa kesal atas apa yang disaksikan, mengingat sumber dana yang digunakan adalah sumber dana desa padat karya tunai 2018 yang bersumber dari APBN, yang seharusnya menjadi agenda dan tanggung jawab desa dan merupakan aset desa bukan merupakan aset PTP Nusatara lll.
                             
 
Dalam hal ini masyrakat sudah dirugikan, menginggat pihak perusahaan yang membangun sarana dan prasarana maupun kesejahtraan di lingkungan HGU PTP Nusantara lll, "papar Juli Manik" selaku sekjen forum peduli daerah indonesa saat di konfirmasi suaralira.com dikantor kepenghuluan meranti makmur,selasa 2/7/2019.
                               
Juli Manik mengatakan dengan adanya temuan ini di lapangan pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang menggunakan Dana Desa sangat bertolak belakang dengan peraturan Kementrian Pedesaan Nomor 8 tahun 2016, tentang perubahan atas PP no 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, seraya Pemdes No 21 tahun 2016 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa juga PP No 43 tahun 2015 pasal 19 ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
                               
Tidak hanya itu, pekerjaan diatas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun1966 tentang HGU, bahwa Sarana dan Prasarana serta Fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
                              
 
FPD-I dengan tegas mengatakan bahwa Ibu Penghulu Meranti Makmur di duga kuat telah mengangkangi dan melanggar aturan dan Undang-Undang yang telah dibuat Pemerintah karena Proyek tersebut telah menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian negara.
 
Dimana dana desa padat karya tunai 2018 yang bersumber dari APBN seharusnya tepat guna dan bukan di gunakan menunjang aset pemilik HGU.
 
Juli Manik berkesimpulan kebijakan yang dilakukan Ibu Penghulu Meranti Makmur, bahwasanya perusahaan PTP Nusantara lll sebagai pemegang HGU tersebut menjadi penikmat APBN selama ini, yang semestinya sebagai penyeimbang dan berkontribusi wajib kepada pemerintah.
 
Untuk itu FPD-I berharap agar aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa Ibu Penghulu Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, karena diduga kuat tidak menjalankan fungsi dan Tupoksinya dengan benar," pungkasnya". (JM/sl)