LUBUKLINGGAU-SUMSEL, suaralira.com - Atas dasar LP/A- 13 /I/2019/ Sumsel/Res Llg tertanggal 18 Januari 2019.KMS M. Inisial DT alias DT (35) seorang juru parkir warga jalan Duku Rt. 07 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diciduk Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, karna diduga edarkan narkoba, Sabtu 19/01/2019.
Pelaku diringkus pada hari Jum'at tanggal 18 Januari 2019 di jalan Mihun RT. 02 Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubukinggau.
Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa, 2 (dua) paket kecil shabu seberat 1,58 gram, 1 (unit) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet berisi dua buah phirex, 1 (satu) bal plastik kilp kosong.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Novan Dwi Putra menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Jum'at tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 16:00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkotika jenis shabu yang bernama berinisial TN (DPO) yang sering berjualan dirumah kosong dekat dengan rumahnya.
“Selanjutnya dilakukan pengamatan terhadap rumah kosong tersebut dan rumah milik TN (DPO),” Novan Dwi Putra.
Setelah diketahui akan kebenarannya, kemudian dilakukan penyergapan terhadap rumah kosong tersebut, sehingga berhasil diamankan seorang tersangka yang merupakan kaki tangan TN yang biasa menunggu pelanggan shabu dirumah kosong tersebut. Sedangkan penyergapan terhadap rumah milik TN (DPO) tidak berhasil diamankan tersangka maupun barang bukti,” terang Kasat Resnarkoba.
" Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya," pungkasnya.***(Hr.Adv)